Upet - Fikaramandio/korpus-bahasa-Gayo GitHub Wiki

Upet

1

Salabisasi: u-pet
Kelas kata: Nomina

Makna: Pajak atau iuran yang dibayarkan oleh pemain di tempat perjudian (pějudén) kepada pemilik tempat tersebut (mpu ni judi), sebagai kompensasi untuk biaya operasional seperti penggunaan minyak lampu.

Fungsi Utama:
Kata ini digunakan untuk mendeskripsikan sistem pembayaran pajak atau iuran dalam konteks perjudian tradisional. Pajak ini merupakan bagian dari ekonomi informal yang berkembang di masyarakat Gayo.


2

Salabisasi: u-pet
Kelas kata: Verba

Makna: Berbicara buruk atau menyebarkan fitnah tentang seseorang, terutama di belakang mereka.

Fungsi Utama:
Kata ini digunakan untuk menggambarkan tindakan negatif berupa menyebarkan omongan buruk, fitnah, atau gosip tentang orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Contoh Penggunaan:

  • Iupet-upeté jèma sabi – Dia selalu berbicara buruk. - dia selalu mengosip

  • Iupetikō jěma ikudukné – Kamu membicarakan orang di belakangnya

  1. Pupet-upet sabi bueté – Dia selalu mengosip kerjanya

  2. Nti buet mupet ibuetenkō – Jangan mengosoip kamu lakukan


Catatan Tambahan

  • Sinonim:

    • Gosip, fitnah, umpatan, laster.
  • Variasi Penggunaan:

    • Nupet: Bentuk dasar verba yang berarti "berbicara buruk." Contoh: Jěma nupet ku urum saudereé – Orang itu berbicara buruk tentang tetangganya.
    • Iupet-upeté: Frasa yang menunjukkan kebiasaan berbicara buruk.
  • Konteks Budaya:

    • Dalam masyarakat Gayo, berbicara buruk (upet) dianggap perilaku yang tidak bermoral dan melanggar norma kesopanan (kurang edep). Tindakan ini sering kali dipandang sebagai dosa besar karena merusak hubungan sosial dan harmoni komunal.

--

Tabel Perbandingan Pajak dalam Bahasa Gayo

Kata Jenis Pajak Objek Pajak Pihak yang Memungut Konteks Budaya/Ekonomi
Wasil Pajak atas hasil hutan Gading gajah, tanduk badak, getah Kĕdjoeroen Pětiambang dan Pengulu Mencerminkan hubungan antara masyarakat lokal, pemimpin adat, dan lingkungan alam. Pajak ini juga menunjukkan kerja sama antara otoritas pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
Usur Upeti kepada Sultan Aceh Barang-barang hasil hutan (getah, gading, tanduk badak, rotan, lilin) Sultan Aceh Menunjukkan loyalitas dan hubungan hierarkis antara Gayo dan Aceh. Pajak ini sering dibayarkan secara berkala sebagai bentuk pengakuan terhadap kekuasaan Aceh.
Upet Pajak perjudian dan aktivitas lain Biaya operasional tempat perjudian, honorarium pernikahan, penjualan opium Pemilik tempat perjudian (mpu ni judi) Berkaitan dengan praktik ekonomi informal, seperti perjudian dan penjualan barang-barang terlarang. Pajak ini mencerminkan adaptasi sistem adat terhadap aktivitas sosial tertentu.
Pancung Alas Pajak atas rotan Rotan yang diekspor dari wilayah timur Gayo Lues Pemimpin adat (reje) di Gayo Lues Mencerminkan pengelolaan sumber daya alam lokal oleh pemimpin adat. Pajak ini berfungsi sebagai sumber pendapatan sekaligus mekanisme untuk menjaga kelestarian rotan sebagai komoditas penting.
mĕjélis Pajak atas tembakau Tembakau yang diekspor dari Gayo ke Aceh Menara bea cukai Aceh Mencerminkan hubungan ekonomi antara Gayo dan Aceh, serta peran menara bea cukai dalam mengatur perdagangan lintas wilayah. Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan bagi otoritas Aceh.

Analisis Perbandingan

  1. Jenis Pajak:

    • Pajak tradisional seperti wasil dan pancung alas berfokus pada hasil alam, mencerminkan ketergantungan masyarakat Gayo pada sumber daya hutan.
    • Pajak seperti usur dan mĕjélis lebih bersifat politis dan ekonomis, menunjukkan hubungan dengan pihak luar (Aceh).
    • Upet unik karena terkait dengan aktivitas sosial informal, seperti perjudian dan pernikahan.
  2. Objek Pajak:

  3. Pihak yang Memungut:

    • Pemimpin adat (reje, kĕjurun) memainkan peran besar dalam memungut pajak lokal seperti wasil dan pancung alas.
    • Pihak luar seperti Sultan Aceh (usur) dan menara bea cukai Aceh (mĕjélis) juga memiliki hak untuk memungut pajak, mencerminkan hubungan hierarkis dan ekonomi antara Gayo dan Aceh.
  4. Konteks Budaya/Ekonomi:

    • Pajak seperti wasil dan pancung alas mencerminkan nilai-nilai adat dan keberlanjutan lingkungan.
    • usur dan mĕjélis menunjukkan dinamika politik dan ekonomi antara Gayo dan Aceh, termasuk loyalitas dan kontrol ekonomi.
    • Upet menggambarkan adaptasi sistem adat terhadap aktivitas sosial yang tidak selalu sesuai dengan norma agama, tetapi tetap diakui dalam masyarakat.