Majelis - Fikaramandio/korpus-bahasa-Gayo GitHub Wiki

Mejelis

Salabisasi :mĕ-jé-lis

Kelas Kata : Nomina (kata benda) dan verba (kata kerja).

1 Makna sebagai Adjektiva:

  • Adjektiva:
    • Berasal dari bahasa Arab, berarti "sopan" atau "teratur" dalam berbicara dan perilaku duduk.

Fungsi Utama : Digunakan untuk menggambarkan seseorang yang bersikap sopan, tertib, dan beradab dalam interaksi sosial.

2 Makna sebagai Verba:

  • Verba:
    • Bentuk: mĕjilisen atau mĕmĕjĕlisön.
    • Arti: "Menyunat" (dalam konteks upacara khitanan).

Fungsi Utama : Digunakan untuk merujuk pada tindakan melakukan sunat atau prosesi khitanan, khususnya dalam konteks perayaan keagamaan.

3 Makna sebagai Nomina:

  • Nomina:
    • Bentuk: mĕjĕlisen (subst.).
    • Arti: "Pesta khitanan".

Fungsi Utama: Digunakan untuk menyebut acara atau perayaan yang diadakan dalam rangka khitanan.

4 Makna dalam Konteks Ekonomi:

  • Nomina:
    • Bentuk: pĕmĕjĕlisen atau mĕjĕlisen.
    • Arti: Pajak yang dikenakan kepada pedagang Aceh atas pengiriman tembakau dari Gayo ke Aceh, sebesar ½ kal per muatan (setara dengan blah kal bet sara).

Fungsi Utama : Digunakan untuk merujuk pada sistem pajak tradisional yang diberlakukan dalam perdagangan antara masyarakat Gayo dan Aceh.

Catatan Tambahan:

  • Sinonim: * edet* (pajak).
  • Konteks budaya: Sistem pajak ini mencerminkan hubungan ekonomi dan politik antara masyarakat Gayo dan Aceh, serta peran penting tembakau sebagai komoditas dagang.

--

Tabel Perbandingan Pajak dalam Bahasa Gayo

Kata Jenis Pajak Objek Pajak Pihak yang Memungut Konteks Budaya/Ekonomi
Wasil Pajak atas hasil hutan Gading gajah, tanduk badak, getah Kĕdjoeroen Pětiambang dan Pengulu Mencerminkan hubungan antara masyarakat lokal, pemimpin adat, dan lingkungan alam. Pajak ini juga menunjukkan kerja sama antara otoritas pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
Usur Upeti kepada Sultan Aceh Barang-barang hasil hutan (getah, gading, tanduk badak, rotan, lilin) Sultan Aceh Menunjukkan loyalitas dan hubungan hierarkis antara Gayo dan Aceh. Pajak ini sering dibayarkan secara berkala sebagai bentuk pengakuan terhadap kekuasaan Aceh.
Upet Pajak perjudian dan aktivitas lain Biaya operasional tempat perjudian, honorarium pernikahan, penjualan opium Pemilik tempat perjudian (mpu ni judi) Berkaitan dengan praktik ekonomi informal, seperti perjudian dan penjualan barang-barang terlarang. Pajak ini mencerminkan adaptasi sistem adat terhadap aktivitas sosial tertentu.
Pancung Alas Pajak atas rotan Rotan yang diekspor dari wilayah timur Gayo Lues Pemimpin adat (reje) di Gayo Lues Mencerminkan pengelolaan sumber daya alam lokal oleh pemimpin adat. Pajak ini berfungsi sebagai sumber pendapatan sekaligus mekanisme untuk menjaga kelestarian rotan sebagai komoditas penting.
mĕjélis Pajak atas tembakau Tembakau yang diekspor dari Gayo ke Aceh Menara bea cukai Aceh Mencerminkan hubungan ekonomi antara Gayo dan Aceh, serta peran menara bea cukai dalam mengatur perdagangan lintas wilayah. Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan bagi otoritas Aceh.

Analisis Perbandingan

  1. Jenis Pajak:

    • Pajak tradisional seperti wasil dan pancung alas berfokus pada hasil alam, mencerminkan ketergantungan masyarakat Gayo pada sumber daya hutan.
    • Pajak seperti usur dan mĕjélis lebih bersifat politis dan ekonomis, menunjukkan hubungan dengan pihak luar (Aceh).
    • Upet unik karena terkait dengan aktivitas sosial informal, seperti perjudian dan pernikahan.
  2. Objek Pajak:

  3. Pihak yang Memungut:

    • Pemimpin adat (reje, kĕjurun) memainkan peran besar dalam memungut pajak lokal seperti wasil dan pancung alas.
    • Pihak luar seperti Sultan Aceh (usur) dan menara bea cukai Aceh (mĕjélis) juga memiliki hak untuk memungut pajak, mencerminkan hubungan hierarkis dan ekonomi antara Gayo dan Aceh. Konteks Budaya/Ekonomi:
    • Pajak seperti wasil dan pancung alas mencerminkan nilai-nilai adat dan keberlanjutan lingkungan.
    • usur dan mĕjélis menunjukkan dinamika politik dan ekonomi antara Gayo dan Aceh, termasuk loyalitas dan kontrol ekonomi.
    • Upet menggambarkan adaptasi sistem adat terhadap aktivitas sosial yang tidak selalu sesuai dengan norma agama, tetapi tetap diakui dalam masyarakat.