Hukum - Fikaramandio/korpus-bahasa-Gayo GitHub Wiki
Hukum
Salabisasi: hu-kum
Kelas kata: Nomina
Makna: Kata ini juga merujuk pada sistem hukum, keputusan hukum, vonis, atau hukuman. Dalam konteks budaya Gayo, hukum sering digunakan untuk merujuk pada penegakan norma-norma agama Islam melalui figur seperti imem.
Fungsi Utama: Mengacu pada sistem hukum yang bersumber dari ajaran agama Islam, serta digunakan untuk menyebut representasi figur penegak hukum seperti imam. Kata ini juga menunjukkan perbedaan antara hukum agama dan hukum adat dalam praktik sosial.
Variasi Penggunaan
-
Ara edet ara hukum : Ada hukum manusia (edet) dan ada hukum ilahi (hukum).
-
Hukum olah suci, edet olah benar : Hukum agama adalah murni (suci), sedangkan hukum adat adalah benar (adil menurut tradisi).
- Membandingkan sifat kedua sistem hukum: hukum agama dianggap berasal dari Tuhan (murni), sementara hukum adat berasal dari tradisi manusia (adil secara lokal).
-
Edet muinget, hukum munematen
- Makna: Hukum adat bertumpu pada tradisi lisan, sedangkan hukum agama bertumpu pada kitab suci.
-
"Imem ngudereten hukum ari wan nemated né." : Imem menegakkan hukum dari kitab yang dia gunakan.
- Ari edet gere terboh, ari hukum ngok : Menurut adat tidak diperbolehkan, tetapi menurut hukum Islam diperbolehkan.
Contoh kasus bisa berupa pernikahan dengan kerabat jauh (impel pedih), terlarang secara adat tetapi diperbolehkan dalam hukum Islam
-
Hukum blah uluh : Hukum belah bambu - Keputusan hukum yang tidak adil
- saat membelah bambu, satu bagian diinjak ke bawah dengan kaki, sementara bagian lainnya ditarik ke atas dengan tangan
-
Hukum denang : Sistem hukum yang melibatkan diskusi terbuka.
- Dalam proses pegambilan keputusan melibatkan seluruh hadirin yang mengikuti proses, bukan hanya pihak-pihak yang bersengketa. mereka duduk diatas tikar yang dibentangkan (denang)
-
Hukum liet : Proses pengambilan keputusan yang lambat, sulit
-
Hukum pasah : Hukum perceraian dalam Islam.
-
Hukum pra'il : Hukum waris dalam Islam. - Mengatur pembagian harta warisan sesuai ajaran Islam.
-
Hukum salah terseje : proses hukum untuk kesalahan yang tidak disengaja namun berakibat negatif bagi penutut dan tidak dapat dimaafkan
-
Hukum tungkum atau perebe : Penyelesaian hukum secara tertutup untuk menghindari publisitas.
- untuk kasus-kasus sensitif yang dapat berdampak negatif dalam jangka panjang baik bagi pelaku maupun masyarakat secara luas, seperti kehamilan diluar nikah
-
Menosah hukum [ku rempele] : ritual formal dalam pernikahan Islam yang melibatkan figur otoritas seperti imem atau katip
-
Niro hukum ku reje: Meminta keadilan atau keputusan hukum kepada reje.
-
Memboh hukum atau Nos: Memberikan keputusan hukum, menjatuhkan vonis, atau membuat keputusan resmi.
-
aku pe (h)ukum ni reje, retakupe (h)ukum ni reje: Saya dan milik saya sepenuhnya berada di bawah kekuasaan reje.
- Ungkapan penghormatan atau penyerahan diri kepada reje.
-
ukum ni pun we aku, ike unuhen, i unuhen aku : Saya sepenuhnya berada dalam keputusan atau kekuasaan paman, terserah paman, jika ingin membunuh saya, maka bunuhlah saya."
-
Ini adalah bentuk kepasrahan seseorang terhadap keputusan orang lain, khususnya dalam konteks kekuasaan atau hukum.
-
Dalam hal ini, kata ukum digunakan dalam arti "keputusan" atau "hukum", sedangkan unuhen berasal dari kata kerja unuh yang berarti "membunuh" dan mendapat akhiran -en, yang menunjukkan bentuk imperatif atau perintah dalam bahasa Gayo
-
-
Men(h)ukum atau meng(h)ukum (Verba) : Menegakkan hukum, memberikan vonis, atau menyelesaikan sengketa.
- Digunakan untuk menggambarkan tindakan penegakan hukum oleh otoritas seperti reje atau imem.
-
Edet menukum musipet wujut, Hukum menhukum musipet kalam : Landasan keputusan adat bersifat wujud, landasan hukum agama firman Allah (kalam).
-
Adat berlandaskan pada realitas kehidupan, keseimbangan sosial, dan keputusan berdasarkan keberadaan nyata (Wujud).
-
Hukum (syariat Islam) berlandaskan pada wahyu atau firman Tuhan (Kalam), yang tertulis dalam Al-Qur’an dan Hadis.
-
-
Reje polan si menukum ne pri (atau buet) ini: Reje polan yang memberikan keputusan dalam masalah ini.
-
Gere terukum ne anake pe : Dia tidak mampu mengatur anaknya sendiri, (apalagi orang lain).
-
Gere terukumen pri ini, sebeb sukute kras : Sengketa ini tidak dapat diselesaikan karena keluarga para pihak yang bersengketa tidak menerima keputusan.
-
Si polan tengah ber(h)ukum : si polan sedang memproses sengketa (tetapi belum diputuskan). - Menggambarkan tahap awal dalam penyelesaian sengketa.
-
Berukumen jejep kampung jema besilō: Semua kampung saat ini memiliki sengketa satu sama lain.
-
Bersiukumen sabi dirie: Bersengketa di antara sesama (misalnya dua orang yang berada di bawah reje yang sama). - sengketa internal
-
Nge mu(h)ukum pri tengahe a: Sengketa itu (dari waktu lalu) sudah diselesaikan.
-
Me(h)ukum-(h)ukum mokot, gere mungge-mungge : Sengketa menggantung, belum diselesaikan
-
Per(h)ukumen: Proses atau sengketa yang memerlukan keputusan hukum.