program BSA AML - Rian010/Journal GitHub Wiki
apa itu program BSA/AML
Program BSA/AML merujuk pada program yang diterapkan oleh lembaga keuangan, termasuk bank, untuk mematuhi peraturan Bank Secrecy Act (BSA) dan Anti-Money Laundering (AML). Di Indonesia, istilah serupa dikenal sebagai Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT).
Bank Secrecy Act (BSA) adalah undang-undang di Amerika Serikat yang mewajibkan lembaga keuangan membantu pemerintah mendeteksi dan mencegah pencucian uang serta aktivitas ilegal lainnya dengan cara merekam dan melaporkan transaksi mencurigakan. Sementara Anti-Money Laundering (AML) adalah kebijakan, prosedur, dan kontrol yang diterapkan untuk mendeteksi, mencegah, dan melaporkan aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Program BSA/AML umumnya mencakup:
- Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer/KYC): Mengumpulkan dan memverifikasi identitas nasabah.
- Pelaporan Transaksi Mencurigakan: Melaporkan transaksi yang dianggap tidak biasa atau mencurigakan kepada otoritas terkait.
- Pemantauan Transaksi: Memantau aktivitas transaksi secara rutin untuk mendeteksi pola yang mencurigakan.
- Pelatihan dan Sosialisasi: Memberikan pelatihan kepada karyawan mengenai deteksi dan pencegahan pencucian uang.
Di Indonesia, program ini diatur oleh OJK dan BI, serta dikoordinasikan dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional[1][3][8].
Kutipan: [1] Prinsip Mengenal Nasabah dan Anti Pencucian Uang - OJK https://ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Prinsip-Mengenal-Nasabah-dan-Anti-Pencucian-Uang.aspx [2] [PDF] PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 14/27/PBI/2012 ... - OJK https://ojk.go.id/Files/batchen2/33.PDF [3] [PDF] Pedoman Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan ... https://www.regulasip.id/electronic-book/13319 [4] [PDF] Peraturan BI No. 11-28-PBI-2009.pdf https://peraturan.bpk.go.id/Download/128486/Peraturan%20BI%20No.%2011-28-PBI-2009.pdf [5] Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan - PPATK https://www.ppatk.go.id/home/menu/2/profile.html [6] [PDF] pengaturan kejahatan money laundering - Neliti https://media.neliti.com/media/publications/81087-ID-pengaturan-kejahatan-money-laundering-pe.pdf [7] [PDF] Sarana Pencucian Uang - Pusdiklat APU-PPT - PPATK https://ifii.ppatk.go.id/assets/upload/magazine/file/20211209084946.pdf [8] Bank secrecy act anti-money laundering - Perpustakaan KPK https://perpustakaan.kpk.go.id/index.php?p=show_detail&id=4642
Bagaimana cara kerja program BSA/AML dalam bank
Berikut adalah cara kerja program BSA/AML (Bank Secrecy Act / Anti-Money Laundering) dalam bank:
- Identifikasi dan Verifikasi Nasabah (KYC/CDD):
Bank melakukan proses Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD), yaitu mengumpulkan dan memverifikasi identitas nasabah, profil, serta melakukan screening terhadap daftar hitam (AML watchlist) dan pemilik manfaat (beneficial owner)[4][5]. - Pemantauan dan Analisis Transaksi:
Bank secara berkesinambungan memantau dan menganalisis transaksi nasabah menggunakan sistem aplikasi yang dapat mengidentifikasi pola mencurigakan, seperti transaksi besar, transaksi kecil yang berulang, atau aktivitas yang tidak sesuai dengan profil nasabah[1][4]. - Penilaian Risiko:
Bank menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), menilai tingkat risiko setiap nasabah dan produk, serta menyesuaikan intensitas pemantauan dan pengawasan sesuai tingkat risiko tersebut[4][5]. - Pelaporan Transaksi Mencurigakan:
Jika ditemukan transaksi mencurigakan, bank wajib melaporkannya kepada otoritas terkait, seperti PPATK di Indonesia atau FinCEN di Amerika Serikat[5]. - Audit dan Evaluasi Berkala:
Bank melakukan audit reguler dan evaluasi efektivitas program BSA/AML, termasuk uji kepatuhan dan pengujian pengendalian internal, untuk memastikan program berjalan optimal dan memenuhi regulasi[5]. - Pelatihan dan Sosialisasi:
Bank menyelenggarakan pelatihan berkelanjutan kepada karyawan agar mampu mengidentifikasi dan melaporkan transaksi mencurigakan serta memahami regulasi terkini[2][5].
Program ini bertujuan mencegah, mendeteksi, dan melaporkan aktivitas pencucian uang serta pendanaan terorisme, sehingga menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan.
Kutipan: [1] KYC, AML, dan CFT: Apa Itu Hingga Apa Manfaatnya? - Verihubs https://verihubs.com/blog/mengenal-kyc-aml-cft-manfaatnya [2] Mengenal AML KYC (Anti Money Laundering ) - Docotel https://blog.docotel.com/mengenal-aml-kyc-anti-money-laundering/ [3] BSA/AML Manual - Introduction https://bsaaml.ffiec.gov/manual/Introduction/01 [4] Tentang Kami - AML - CIMB Niaga https://www.cimbniaga.co.id/id/tentang-kami/aml [5] Bank Secrecy Act (BSA) Kepatuhan, Definisi & Persyaratan https://docs.familiarize.com/id/glossary/bank-secrecy-act-bsa/ [6] Bank Secrecy Act / Anti-Money Laundering (BSA/AML) | FDIC.gov https://www.fdic.gov/banker-resource-center/bank-secrecy-act-anti-money-laundering-bsaaml [7] AML and CFT Program - Maybank Indonesia https://www.maybank.co.id/corporateinformation/CorporateGovernance/governance-relate-policy/amtcftprogram [8] Bank Secrecy Act (BSA) & Anti-Money Laundering (AML ... https://www.occ.treas.gov/topics/supervision-and-examination/bsa/bsa-aml-examinations/index-bsa-aml-examinations.html
Bagaimana bank memantau dan menganalisis transaksi nasabah
Bank memantau dan menganalisis transaksi nasabah melalui beberapa tahapan utama yang terintegrasi dalam program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT):
-
Identifikasi dan Verifikasi Nasabah (KYC/CDD):
Bank mengumpulkan dan memverifikasi data identitas nasabah, baik saat pembukaan rekening maupun secara berkala, serta melakukan screening terhadap daftar hitam (AML watchlist) dan pemilik manfaat (beneficial owner)[1][6]. -
Penilaian Risiko Nasabah:
Nasabah dikategorikan berdasarkan tingkat risiko (tinggi, menengah, rendah) dengan mempertimbangkan sektor usaha, volume transaksi, dan asal negara. Nasabah berisiko tinggi dipantau lebih ketat[6][5]. -
Pemantauan Transaksi Berkelanjutan:
Bank menggunakan sistem aplikasi yang secara otomatis memantau seluruh transaksi, baik tunai maupun non-tunai, untuk mengidentifikasi pola yang tidak biasa atau mencurigakan, seperti transaksi besar, transaksi kecil berulang, atau aktivitas yang tidak sesuai dengan profil nasabah[2][5][7]. -
Analisis dan Pelaporan Transaksi Mencurigakan:
Jika ditemukan transaksi mencurigakan, bank wajib melaporkannya kepada otoritas terkait, seperti PPATK di Indonesia[6][8]. -
Pengkinian Data dan Evaluasi Berkala:
Data nasabah diperbarui secara berkala, dan sistem pemantauan terus dievaluasi untuk meningkatkan efektivitas deteksi dan pencegahan pencucian uang[2][5].
Dengan cara ini, bank dapat menjaga integritas transaksi dan mencegah aktivitas ilegal dalam sistem keuangan.
Kutipan: [1] Mengenal Customer Due Diligence dalam Penelusuran Transaksi ... https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-customer-due-diligence-dalam-penelusuran-transaksi-nasabah-lt5fd8a91e33db1/ [2] [PDF] Prinsip Mengenal Nasabah, Penerapan, Prinsip Kehati-hatian ... https://ubl.ac.id/monograph-ubl/index.php/Monograf/catalog/download/24/51/243-1?inline=1 [3] Penerapan prinsip mengenal nasabah (know your customer ... https://lib.ui.ac.id/detail?id=20252936 [4] [PDF] POJK 8 Tahun 2023 - APU PPT dan PPSPM di SJK.pdf https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-APU-PPT-dan-PPPSPM-di-SJK/POJK%208%20Tahun%202023%20-%20APU%20PPT%20dan%20PPSPM%20di%20SJK.pdf [5] Tentang Kami - AML - CIMB Niaga https://www.cimbniaga.co.id/id/tentang-kami/aml [6] [PDF] Implementasi Know Your Customer (KYC) sebagai Upaya ... https://ejournal.areai.or.id/index.php/EKSAP/article/download/809/1146/4359 [7] [PDF] Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah i https://www.regulasip.id/electronic-book/12333 [8] Prinsip Mengenal Nasabah dan Anti Pencucian Uang - OJK https://ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Prinsip-Mengenal-Nasabah-dan-Anti-Pencucian-Uang.aspx
Bagaimana bank menentukan tingkat risiko nasabah
Bank menentukan tingkat risiko nasabah melalui proses identifikasi dan penilaian berbasis beberapa faktor kunci, yang diatur dalam regulasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Proses ini meliputi:
- Identitas Nasabah:
Bank mengumpulkan dan memverifikasi identitas nasabah serta pihak-pihak terkait (misal, pemilik manfaat atau beneficial owner)[5][7]. - Profil dan Karakteristik Nasabah:
Bank menganalisis latar belakang, kegiatan usaha, struktur kepemilikan (untuk badan usaha), dan tujuan pembukaan rekening[4][5]. - Lokasi Usaha atau Domisili:
Penilaian risiko juga mempertimbangkan area geografis tempat nasabah berdomisili atau menjalankan usaha, termasuk negara/wilayah yang dianggap berisiko tinggi[2][5]. - Produk, Jasa, dan Jaringan Distribusi:
Bank menilai risiko dari produk/jasa yang digunakan nasabah serta metode distribusi (misal, transaksi tatap muka vs. digital)[2][5]. - Frekuensi dan Volume Transaksi:
Pola transaksi, baik frekuensi maupun besaran, menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian risiko[2][5]. - Kriteria dan Matriks Risiko:
Bank menggunakan matriks risiko yang menggabungkan parameter likelihood (kemungkinan terjadinya risiko) dan impact (dampak risiko) untuk menilai apakah nasabah termasuk kategori rendah, menengah, atau tinggi[6][8]. - Kewajiban CDD/EDD:
Untuk nasabah berisiko rendah, dilakukan Customer Due Diligence (CDD) sederhana. Untuk nasabah berisiko tinggi, dilakukan Enhanced Due Diligence (EDD) yang lebih mendalam[4][6].
Dengan pendekatan berbasis risiko ini, bank dapat mengelompokkan nasabah dan menerapkan pengawasan serta pemantauan sesuai tingkat risikonya.
Kutipan: [1] APU-PPT - OJK https://ojk.go.id/apu-ppt/id/faq.aspx [2] [PDF] Sektoral Risk Assesment PERBANKAN - OJK https://ojk.go.id/apu-ppt/id/informasi/materi/Documents/Persentasi%20SRA%20Perbankan.pdf [3] Manajemen dan Pengukuran Risiko Kredit yang Efektif - IdScore https://www.idscore.id/articles/manajemen-dan-pengukuran-risiko-kredit-yang-efektif [4] Kaji CDD dan EDD untuk Nasabah Berisiko Tinggi sebagai Strategi ... https://www.hukumonline.com/berita/a/kaji-cdd-dan-edd-untuk-nasabah-berisiko-tinggi-sebagai-strategi-mitigasi-risiko-keuangan-lt67dd1bcfb1135/ [5] [PDF] identifikasi nasabah dan program anti pencucian uang https://lmsspada.kemdiktisaintek.go.id/mod/resource/view.php?id=130122 [6] Kebijakan dan Prosedur Penerapan Program APU dan PPT - Zinsari https://zinsari.wordpress.com/2017/09/14/kebijakan-dan-sop-penerapan-program-apu-dan-ppt/ [7] KYC hingga suku bunga tinggi, cara Bank kelola risiko kredit https://www.sbm.itb.ac.id/id/2023/10/16/kyc-hingga-suku-bunga-tinggi-cara-bank-kelola-risiko-kredit/ [8] [PDF] PEDOMAN STANDAR PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN ... https://www.regulasip.id/electronic-book/13322
Apa saja faktor risiko yang paling sering digunakan bank dalam menentukan tingkat risiko nasabah
Bank dalam menentukan tingkat risiko nasabah untuk program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) paling sering menggunakan minimal empat faktor risiko utama yang diatur dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan praktik industri. Berikut faktor-faktor tersebut:
- Profil Nasabah:
Latar belakang, pekerjaan, status, dan riwayat transaksi nasabah. Termasuk di dalamnya adalah kategori seperti nasabah PEP (Politically Exposed Person), pengusaha, pejabat, atau pemilik manfaat (beneficial owner)[1][5][6]. - Negara atau Area Geografis/Yurisdiksi:
Lokasi domisili atau tempat usaha nasabah, terutama negara/wilayah yang dianggap berisiko tinggi untuk pencucian uang atau pendanaan terorisme[1][2][5]. - Produk, Jasa, atau Transaksi:
Jenis produk dan jasa yang digunakan nasabah, seperti transfer dana, layanan prioritas, produk investasi, atau transaksi tunai besar[1][2][5]. - Jaringan Distribusi (Delivery Channels):
Saluran distribusi yang dipilih nasabah, misalnya transaksi melalui ATM, mobile banking, atau cabang fisik. Beberapa saluran dianggap lebih berisiko, seperti transaksi tunai melalui mesin setor tunai (CDM)[1][2][5].
Selain keempat faktor utama tersebut, bank juga dapat mempertimbangkan faktor tambahan seperti tren tipologi pencucian uang, model bisnis bank, dan penggunaan teknologi informasi dalam transaksi[1][5].
Penilaian risiko dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan terjadinya risiko (likelihood) dan dampak yang ditimbulkan (impact) dari masing-masing faktor, lalu dikelompokkan menjadi risiko rendah, menengah, atau tinggi[1][5][6].
Kutipan: [1] [PDF] SEOJK Nomor 17 SEOJK.04 2022.pdf https://www.ojk.go.id/apu-ppt/id/peraturan/seojk/Documents/SEOJK%20Nomor%2017%20SEOJK.04%202022.pdf [2] [PDF] PENILAIAN RISIKO TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA ... https://www.ojk.go.id/apu-ppt/id/informasi/nrasra/Documents/Penilaian%20Risiko%20TPPU%20pada%20Sektor%20Jasa%20Keuangan%20Th%202017%20(SRA).pdf [3] Manajemen dan Pengukuran Risiko Kredit yang Efektif - IdScore https://www.idscore.id/articles/manajemen-dan-pengukuran-risiko-kredit-yang-efektif [4] Kebijakan Manajemen Risiko - MNC Bank https://mncbank.co.id/post/kebijakan-manajemen-risiko [5] Kebijakan dan Prosedur Penerapan Program APU dan PPT - Zinsari https://zinsari.wordpress.com/2017/09/14/kebijakan-dan-sop-penerapan-program-apu-dan-ppt/ [6] [PDF] PEDOMAN STANDAR PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN ... https://www.regulasip.id/electronic-book/13322 [7] [PDF] penilaian risiko indonesia terhadap tindak pidana pencucian uang ... https://www.ppatk.go.id/backend/assets/uploads/20220412135855.pdf [8] [PDF] faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat pemberian suku bunga ... https://ejournal.ust.ac.id/index.php/JRAK/article/view/1751/1656
Bagaimana bank menggunakan profil nasabah untuk menentukan risiko
Bank menggunakan profil nasabah sebagai salah satu faktor utama dalam menentukan tingkat risiko, khususnya terkait potensi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Proses ini dilakukan dengan cara berikut:
- Identifikasi dan Verifikasi Data:
Bank mengumpulkan dan memverifikasi identitas, latar belakang, pekerjaan, dan riwayat transaksi nasabah. Nasabah dengan profil tertentu, seperti Politically Exposed Person (PEP), pemilik manfaat (beneficial owner), atau nasabah dengan aktivitas transaksi tidak biasa, dinilai lebih berisiko[1][6]. - Analisis Profil dan Pola Transaksi:
Bank menganalisis pola transaksi, frekuensi, dan volume transaksi nasabah. Perubahan signifikan dalam pola transaksi atau profil nasabah dapat meningkatkan risiko dan memicu verifikasi ulang[1][6]. - Kategorisasi Risiko:
Berdasarkan profil dan aktivitasnya, nasabah dikategorikan ke dalam kelompok risiko rendah, menengah, atau tinggi. Nasabah berisiko tinggi (misal, PEP, nasabah dari wilayah berisiko, atau dengan pola transaksi mencurigakan) akan mendapatkan pengawasan dan pemantauan lebih ketat[1][6]. - Penyesuaian Tingkat Due Diligence:
Untuk nasabah berisiko tinggi, bank menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) yang lebih mendalam, termasuk verifikasi tambahan dan pemantauan transaksi secara intensif[6]. - Pemutakhiran Profil Berkala:
Bank memperbarui data dan profil nasabah secara berkala, serta menyesuaikan penilaian risiko jika terdapat perubahan signifikan pada profil atau aktivitas nasabah[1][6].
Dengan pendekatan ini, bank dapat mengidentifikasi dan mengelola risiko secara efektif sesuai dengan karakteristik dan perilaku nasabah.
Kutipan: [1] [PDF] Sektoral Risk Assesment PERBANKAN - OJK https://ojk.go.id/apu-ppt/id/informasi/materi/Documents/Persentasi%20SRA%20Perbankan.pdf [2] [PDF] PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18 /POJK.03 ... https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/peraturan-ojk/Documents/Pages/POJK-Nomor-18.POJK.03.2016/SAL%20-%20POJK%20Manajemen%20Risiko%20.pdf [3] [PDF] PEDOMAN STANDAR PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN ... https://www.regulasip.id/electronic-book/13322 [4] [PDF] Manajemen Risiko Kredit Bagi Bank Umum https://prosiding.seminar-id.com/index.php/sainteks/article/download/497/493 [5] [PDF] komparasi penilaian tingkat kesehatan bank ditinjau dari risk profil ... https://jbbe.lppmbinabangsa.id/index.php/jbbe/article/download/51/34 [6] Kebijakan dan Prosedur Penerapan Program APU dan PPT - Zinsari https://zinsari.wordpress.com/2017/09/14/kebijakan-dan-sop-penerapan-program-apu-dan-ppt/ [7] Memahami Penilaian Profil Risiko Kamu - DBS https://www.dbs.id/id/digibank-id/articles/memahami-penilaian-profil-risiko-kamu [8] 4 Profil Risiko Investasi dan Cara Mengetahuinya https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/investasi-syariah/profil-risiko-investasi
Bagaimana bank memastikan akurasi profil risiko nasabah
Bank memastikan akurasi profil risiko nasabah dengan menerapkan serangkaian proses dan sistem yang terstruktur, sesuai dengan regulasi dan praktik terbaik manajemen risiko. Berikut beberapa langkah utama yang dilakukan bank:
- Identifikasi dan Verifikasi Data:
Bank mengumpulkan dan memverifikasi data nasabah secara menyeluruh, termasuk identitas, latar belakang, dan riwayat transaksi. Proses ini dilakukan saat onboarding dan secara berkala untuk memastikan data selalu mutakhir[3][5]. - Penggunaan Sistem dan Metode Khusus:
Bank menggunakan sistem informasi dan metode pengukuran risiko yang terstandarisasi untuk mengidentifikasi dan menilai risiko pada setiap produk dan aktivitas nasabah. Sistem ini harus menghasilkan data risiko yang akurat dan dapat diandalkan[2][5]. - Penilaian Risiko Secara Berkala:
Bank melakukan penilaian risiko nasabah secara rutin, minimal setiap triwulan, untuk mengkategorikan nasabah ke dalam kelompok risiko rendah, menengah, atau tinggi. Penilaian ini mempertimbangkan karakteristik nasabah, produk, serta faktor eksternal[6][5]. - Validasi dan Evaluasi Model:
Model dan asumsi yang digunakan dalam penilaian risiko diuji validitasnya secara berkala, baik oleh pihak internal maupun eksternal, untuk memastikan keakuratan hasil penilaian[2][5]. - Pemantauan dan Update Data:
Bank memantau perubahan profil nasabah dan transaksi secara berkelanjutan, serta memperbarui data nasabah dan sistem informasi manajemen risiko secara berkala agar tetap relevan dan akurat[7][5]. - Pengendalian dan Audit Internal:
Proses identifikasi, pengukuran, dan pemantauan risiko diaudit secara internal untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku[2][5].
Dengan pendekatan ini, bank dapat memastikan bahwa profil risiko nasabah tetap akurat dan sesuai dengan kondisi aktual, sehingga pengelolaan risiko dapat berjalan efektif.
Kutipan: [1] [PDF] PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18 /POJK.03 ... https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/peraturan-ojk/Documents/Pages/POJK-Nomor-18.POJK.03.2016/SAL%20-%20POJK%20Manajemen%20Risiko%20.pdf [2] [PDF] lampiran - OJK https://ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/rancangan-regulasi/Documents/LAMPIRAN%20RSEOJK%20-%20Manajemen%20Risiko%20BUS%20UUS.pdf [3] [PDF] Manajemen Risiko Kredit Bagi Bank Umum https://prosiding.seminar-id.com/index.php/sainteks/article/download/497/493 [4] [PDF] MANAJEMEN RISIKO - Bank Jatim https://www.bankjatim.co.id/files/gcg/2019/manajemen_risiko.pdf [5] [PDF] KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO BANK MEGA https://bankmega.com/media/filer_public/ea/66/ea663862-72c5-46d8-8797-e03897a7681b/disclosure_kebijakan_manajemen_risiko.pdf [6] [PDF] Kebijakan Manajemen Risiko PT Bank Aladin Syariah Tbk https://aladinbank.id/uploads/2022/02/Kebijakan-Manajemen-Risiko.pdf [7] [DOC] Kebijakan Manajemen Risiko.docx - Bank Mestika Dharma https://www.bankmestika.co.id/img/Report/Lainnya/Kebijakan%20Manajemen%20Risiko.docx [8] [PDF] Kebijakan Manajemen Risiko - Bank Sinarmas https://www.banksinarmas.com/id/public/upload/file/5e26d786c8e2a_Kebijakan%20Manajemen%20Risiko.pdf
Apa peran Otoritas Jasa Keuangan dalam memastikan akurasi profil risiko nasabah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran krusial dalam memastikan akurasi profil risiko nasabah melalui berbagai fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan, khususnya perbankan. Berikut beberapa peran utama OJK dalam konteks tersebut:
- Pengaturan Standar dan Kebijakan Manajemen Risiko:
OJK mengeluarkan peraturan dan pedoman yang mewajibkan bank untuk menerapkan sistem manajemen risiko yang komprehensif, termasuk proses identifikasi, penilaian, pemantauan, dan pengendalian risiko nasabah secara berkala. Bank diharuskan melakukan kaji ulang berkala terhadap metodologi penilaian risiko dan kecukupan sistem informasi manajemen risiko[1][7]. - Pengawasan dan Evaluasi Implementasi:
OJK melakukan pengawasan rutin dan inspeksi untuk memastikan bank melaksanakan prinsip-prinsip manajemen risiko sesuai regulasi. Pengawasan ini mencakup penilaian efektivitas proses KYC (Know Your Customer), penilaian risiko nasabah, serta pelaporan transaksi mencurigakan[2][4]. - Penegakan Hukum dan Sanksi:
OJK berwenang memberikan sanksi administratif dan mengambil tindakan korektif jika ditemukan pelanggaran atau ketidakakuratan dalam penilaian risiko nasabah, termasuk pelanggaran dalam penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)[4][6]. - Peningkatan Transparansi dan Perlindungan Nasabah:
OJK mendorong transparansi dan perlindungan nasabah dengan memastikan bank memberikan informasi yang akurat dan mudah dipahami, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan terkait profil risiko nasabah[5].
Dengan peran tersebut, OJK memastikan bahwa bank di Indonesia secara konsisten menjaga akurasi dan keandalan profil risiko nasabah, sehingga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.
Kutipan: [1] [PDF] PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18 /POJK.03 ... https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/peraturan-ojk/Documents/Pages/POJK-Nomor-18.POJK.03.2016/SAL%20-%20POJK%20Manajemen%20Risiko%20.pdf [2] [PDF] peran otoritas jasa keuangan dalam mengawasi resiko - IAIN Palopo https://ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/alamwal/article/download/602/460/1287 [3] FAQ Otoritas Jasa Keuangan https://ojk.go.id/id/pages/faq-otoritas-jasa-keuangan.aspx [4] [PDF] Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan dan Pengaturan ... https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/985/1023 [5] [PDF] Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melindungi Nasabah Perbankan https://ifrelresearch.org/index.php/Deposisi-widyakarya/article/download/2441/2253/8969 [6] [PDF] PERAN PENYIDIK OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM ... https://resjustitia.lppmbinabangsa.id/index.php/home/article/download/90/87/204 [7] [PDF] PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 65 /POJK.03 ... https://repository.crmsindonesia.org/bitstream/123456789/188/1/POJK%20no%2065-2016.pdf [8] [PDF] POJK-17-2014-PENERAPAN-MANAJEMEN-RISIKO ... https://aaui.or.id/wp-content/uploads/2021/06/POJK-17-2014-PENERAPAN-MANAJEMEN-RISIKO-TERINTEGRASI-BAGI-KONGLOMERASI-KEUANGAN.pdf
Bagaimana OJK melakukan kaji ulang secara berkala untuk memastikan akurasi profil risiko nasabah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank untuk melaksanakan kaji ulang secara berkala terhadap profil risiko nasabah dan sistem manajemen risiko secara keseluruhan, guna memastikan keakuratan, relevansi, dan efektivitasnya. Berikut mekanisme yang diatur dan diawasi oleh OJK:
- Kaji Ulang Berkala oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) dan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI):
Bank harus melakukan kaji ulang dan evaluasi paling sedikit setiap tahun, atau lebih sering jika terdapat perubahan signifikan pada portofolio, kondisi pasar, atau regulasi. Kaji ulang ini mencakup keakuratan metodologi penilaian risiko, kecukupan sistem informasi manajemen risiko, serta ketepatan kebijakan dan prosedur yang diterapkan[1][5][7]. - Validasi dan Perbandingan Model:
Bank diwajibkan memvalidasi model pengukuran risiko secara berkala, membandingkan hasil simulasi/proyeksi dengan hasil aktual, serta mengevaluasi asumsi dan variabel yang digunakan. Model yang digunakan harus dievaluasi ulang terutama saat terjadi perubahan pasar yang signifikan[4][5]. - Pemantauan dan Pelaporan:
Bank wajib melakukan pemantauan dan pelaporan risiko secara berkala, termasuk pemantauan eksposur risiko material dan pelaporan kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku[6]. - Pengawasan OJK:
OJK melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kaji ulang ini, termasuk memeriksa dokumentasi, proses validasi, serta temuan audit internal dan eksternal. OJK juga dapat meminta perbaikan jika ditemukan kelemahan dalam sistem atau pelaksanaan kaji ulang[5][7]. - Penyempurnaan Sistem:
Sistem pengukuran risiko harus dievaluasi dan disempurnakan secara berkala untuk memastikan kesesuaian asumsi, akurasi data, dan integritas prosedur yang digunakan[4][5].
Dengan demikian, OJK memastikan akurasi profil risiko nasabah melalui pengaturan kaji ulang berkala, validasi model, pemantauan, dan pengawasan pelaksanaan kaji ulang oleh bank.
Kutipan: [1] [PDF] PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18 /POJK.03 ... https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/peraturan-ojk/Documents/Pages/POJK-Nomor-18.POJK.03.2016/SAL%20-%20POJK%20Manajemen%20Risiko%20.pdf [2] [PDF] POJK17ManajemenRisiko_1417... https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Documents/POJK17ManajemenRisiko_1417076166.pdf [3] [PDF] SAL SEOJK NOMOR 1 - 2019.pdf https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Penerapan-Manajemen-Risiko-bagi-Bank-Perkreditan-Rakyat/SAL%20SEOJK%20NOMOR%201%20-%202019.pdf [4] [PDF] SAL - LAMPIRAN 1 SEOJK MANAJEMEN RISIKO FINAL.pdf https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/surat-edaran-ojk/Documents/SAL%20-%20LAMPIRAN%201%20SEOJK%20MANAJEMEN%20RISIKO%20FINAL.pdf [5] [PDF] lampiran - OJK https://ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/rancangan-regulasi/Documents/LAMPIRAN%20RSEOJK%20-%20Manajemen%20Risiko%20BUS%20UUS.pdf [6] [PDF] PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 65 /POJK.03 ... https://repository.crmsindonesia.org/bitstream/123456789/188/1/POJK%20no%2065-2016.pdf [7] [PDF] lampiran i - Otoritas Jasa Keuangan https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/rancangan-regulasi/Documents/Lampiran%20I%20SEOJK.pdf [8] [DOC] seojk-2019-10-penerapan-manajemen-risiko-bprs.docx - Zinsari https://zinsari.files.wordpress.com/2019/07/seojk-2019-10-penerapan-manajemen-risiko-bprs.docx
Bagaimana OJK mengukur sensitivitas produk dan aktivitas terhadap perubahan faktor-faktor yang mempengaruhinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukur sensitivitas produk dan aktivitas terhadap perubahan faktor-faktor yang mempengaruhinya melalui serangkaian prosedur dan indikator yang diatur dalam sistem manajemen risiko bank. Berikut penjelasan proses dan indikator utama yang digunakan:
- Sistem Pengukuran Risiko:
OJK mewajibkan bank memiliki sistem yang mampu mengukur paling sedikit:- Sensitivitas produk/aktivitas terhadap perubahan faktor-faktor yang mempengaruhinya, baik dalam kondisi normal maupun tidak normal.
- Kecenderungan perubahan faktor risiko berdasarkan fluktuasi masa lalu dan korelasinya.
- Faktor risiko secara individual dan eksposur risiko secara keseluruhan, dengan mempertimbangkan keterkaitan antar risiko[2][4][6].
- Metode Pengukuran:
Pengukuran dapat dilakukan secara kuantitatif (misal, Value at Risk/VaR, duration, gap analysis) maupun kualitatif, sesuai karakteristik dan kompleksitas produk/aktivitas[2][5]. - Stress Testing:
OJK mewajibkan bank melakukan stress testing secara berkala untuk mengestimasi potensi kerugian pada kondisi pasar tidak normal, menggunakan skenario tertentu guna melihat sensitivitas kinerja bank terhadap perubahan faktor risiko dan mengidentifikasi dampak signifikan pada portofolio[2][5]. - Kaji Ulang dan Validasi Model:
Sistem pengukuran risiko harus dievaluasi dan disempurnakan secara berkala untuk memastikan kesesuaian asumsi, akurasi data, dan integritas prosedur yang digunakan. Model harus divalidasi, baik model baru maupun yang sudah ada, terutama jika terjadi perubahan pasar yang signifikan[2][5]. - Pemantauan dan Pelaporan:
Hasil pengukuran dan stress testing dipantau dan dilaporkan secara berkala kepada manajemen dan OJK sebagai masukan untuk penetapan atau perubahan kebijakan dan limit risiko[2][5].
Dengan demikian, OJK mengukur sensitivitas melalui sistem pengukuran risiko yang komprehensif, metode kuantitatif dan kualitatif, stress testing, serta validasi dan pemantauan secara berkala.
Kutipan: [1] [PDF] Yth. 1. Direksi Bank Umum Syariah - OJK https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Penerapan-Manajemen-Risiko-Bagi-Bank-Umum-Syariah-dan-Unit-Usaha-Syariah/SEOJK%2025-SEOJK.03-2023%20Penerapan%20Manajemen%20Risiko%20Bagi%20Bank%20Umum%20Syariah%20dan%20Unit%20Usaha%20Syariah.pdf [2] [PDF] SAL - LAMPIRAN 1 SEOJK MANAJEMEN RISIKO FINAL.pdf https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/surat-edaran-ojk/Documents/SAL%20-%20LAMPIRAN%201%20SEOJK%20MANAJEMEN%20RISIKO%20FINAL.pdf [3] [PDF] matriks parameter atau indikator penilaian tingkat kesehatan bank https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/surat-edaran-ojk/Documents/SAL%20SEOJK%2014%20Lampiran%20I%20SEOJK%20%20Tingkat%20Kesehatan%20BU.pdf [4] [PDF] KEBIJAKAN DAN PEDOMAN UMUM MANAJEMEN RISIKO MARET ... https://idn.ccb.com/18.%20KPU%20Manajemen%20Risiko%20(Rev%2004-Mar%202020).pdf [5] [PDF] lampiran vii - OJK https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/SEOJK-tentang-Pedoman-dan-Laporan-Hasil-Penilaian-Sendiri-Penerapan-Manajemen-Risiko-bagi-LJK-Non-Bank/SAL%20-%207%20SEOJK%20Manajemen%20Risiko%20LJKNB%20-%20Lampiran%20VII%20Pembiayaan.pdf [6] [PDF] kebijakan-manajemen-risiko.pdf - Bank BTN https://www.btn.co.id/assets/pdf/tata-kelola/kebijakan-manajemen-risiko.pdf [7] [PDF] Laporan Publikasi Eksposur Risiko Dan Permodalan - HSBC https://www.about.hsbc.co.id/-/media/indonesia/id/hsbc-in-indonesia/financial-and-regulatory-reports/ber-published-quarterly-report-id/220615-q4-laporan-publikasi-eksposure-risiko-dan-permodalan.pdf [8] [PDF] www.bumiputerasekuritas.co.id https://bumiputerasekuritas.co.id/pdf/Pedoman%20Kebijakan%20RM%20Bumiputera%20Sekuritas.pdf