TBAC (Treasury Borrowing Advisory Committee) pada 30 April 2025 mengenai "Uang Digital". - Rian010/Journal GitHub Wiki
https://home.treasury.gov/system/files/221/TBACCharge2Q22025.pdf
Tentu, berikut adalah penjelasan mengenai dokumen "TBAC Presentation April 30, 2025" dalam Bahasa Indonesia, berdasarkan konten yang Anda berikan: Dokumen ini merupakan presentasi TBAC (Treasury Borrowing Advisory Committee) pada 30 April 2025 mengenai "Uang Digital". Presentasi ini membahas pertumbuhan pasar stablecoin di Amerika Serikat dan global seiring dengan perkembangan ekonomi mata uang kripto dan aset digital. **Ringkasan Eksekutif **
- Gambaran Pasar Stablecoin: Stablecoin (dengan kapitalisasi pasar ~$234 miliar) banyak digunakan sebagai "uang tunai on-chain" dan berfungsi sebagai mekanisme pembayaran baru. Munculnya reksa dana pasar uang (MMF) yang ditokenisasi menjadi alternatif bagi stablecoin, terutama karena fitur imbal hasilnya. Dinamika pasar yang berkembang berpotensi mempercepat pertumbuhan stablecoin hingga mencapai kapitalisasi pasar ~$2 triliun pada tahun 2028.
- Regulasi AS & Dinamika Dolar: Stablecoin yang dipatok ke Dolar AS (USD) mendominasi pasar (>99%), mendorong fokus pada potensi legislasi di AS. Undang-undang yang diusulkan (GENIUS Act) masih memiliki beberapa faktor yang belum ditentukan, yang memengaruhi laju pertumbuhan permintaan.
- Potensi Dampak Struktural: Stablecoin dapat mendorong perubahan struktural di berbagai area, tergantung pada persyaratan akhir untuk stablecoin yang diatur AS dan pertumbuhan pasar stablecoin sebagai responsnya. Area yang berpotensi terdampak meliputi:
- Pasar Treasury: Potensi peningkatan permintaan Treasury AS karena persyaratan cadangan dalam legislasi stablecoin, dan pergeseran permintaan ke tenor jangka pendek (<93 hari).
- Simpanan Bank: Dampak potensial pada simpanan bank bergantung pada apakah stablecoin memberikan imbal hasil atau fitur pembayaran lain dibandingkan produk perbankan. Bank mungkin perlu menaikkan suku bunga atau mencari sumber pendanaan alternatif.
- Struktur Pasar: Ketidakmampuan penerbit stablecoin untuk mengakses The Fed dapat memperburuk periode stres/volatilitas. Namun, persyaratan cadangan yang diusulkan dapat memitigasi risiko de-peg (lepasnya patokan nilai).
- Pasokan Moneter: Permintaan stablecoin mungkin berdampak netral pada pasokan uang AS, tetapi daya tarik stablecoin berpatok USD dapat mendorong aliran dana non-USD ke USD. **Spektrum Uang Digital ** Presentasi ini menguraikan berbagai bentuk uang digital, termasuk:
- Sektor Swasta:
- Tokenised Deposits (Simpanan yang Ditokenisasi): Representasi liabilitas simpanan bank komersial di blockchain.
- Tokenised Money Market Funds (Reksa Dana Pasar Uang yang Ditokenisasi): Representasi MMF sebagai token di Distributed Ledger Technology (DLT). Contohnya BUIDL dari BlackRock dan BENJI dari Franklin Templeton.
- Stablecoins: Uang digital yang diterbitkan swasta, harganya dijaga stabil dengan dukungan aset cadangan 1:1. Bisa berbunga atau tidak. Penerbit utama termasuk Tether (USDT) dan Circle (USDC).
- Cryptocurrencies (Mata Uang Kripto): Mata uang virtual yang beroperasi di jaringan terdesentralisasi. Contoh: Bitcoin, Ethereum.
- Sektor Publik/Pusat:
- Trigger Solutions: Menghubungkan blockchain langsung ke sistem RTGS (Real-Time Gross Settlement) bank sentral. Contohnya solusi dari Bundesbank.
- Central Bank Digital Currency (CBDC): Representasi uang tunai di blockchain yang diterbitkan dan diatur langsung oleh bank sentral. **Perkembangan Pasar Stablecoin **
- Pasar stablecoin berkembang pesat didorong oleh minat institusional, kerangka regulasi global, dan aplikasi on-chain.
- Stablecoin berpatok USD mendominasi pasar.
- Insiden seperti runtuhnya Terra (UST) dan de-peg USDC memengaruhi pasar.
- Peluncuran ETF kripto spot di AS dan perubahan persepsi terhadap aset digital mendorong aktivitas kembali. **Stablecoin vs. MMF yang Ditokenisasi **
- Keduanya menargetkan investor on-chain.
- Perbedaan utama: MMF yang ditokenisasi menghasilkan imbal hasil, sedangkan stablecoin (berdasarkan usulan GENIUS Act) tidak.
- Stablecoin dirancang utama sebagai alat pembayaran on-chain, sementara MMF yang ditokenisasi lebih fokus sebagai kolateral. **Potensi Penggunaan Stablecoin oleh Institusi Keuangan ** Institusi keuangan secara hipotetis dapat berpartisipasi dalam pasar stablecoin melalui: penerbitan stablecoin, penyelesaian transaksi sekuritas digital on-chain, manajemen kas dan kolateral yang ditingkatkan, pembayaran lintas batas, pengelolaan cadangan stablecoin, perdagangan vs. cadangan stablecoin, dan menjadi mitra perbankan bagi penyedia stablecoin. **Proyeksi Pertumbuhan Stablecoin ** Kapitalisasi pasar stablecoin diproyeksikan bisa mencapai ~$2 triliun pada tahun 2028, didorong oleh faktor regulasi, ekonomi, dan adopsi seperti:
- Peningkatan aktivitas institusi di pasar kripto.
- Migrasi aktivitas pasar grosir ke on-chain.
- Integrasi stablecoin oleh pedagang (misalnya PayPal).
- Potensi stablecoin berbunga (meskipun tidak dalam GENIUS Act saat ini).
- Kejelasan perlakuan modal dan likuiditas.
- Izin bagi Bank Holding Company (BHC) untuk beroperasi di blockchain publik. **Kerangka Regulasi AS (GENIUS Act) **
- GENIUS Act mendefinisikan "payment stablecoin" sebagai aset digital untuk pembayaran, dapat ditebus dengan nilai tetap, dan menjaga nilai stabil.
- Penerbit bisa berupa anak usaha bank atau non-bank (diatur Fed/Negara Bagian jika <$10 miliar M/C).
- Harus didukung 1:1 dengan aset cadangan berkualitas tinggi seperti kas, deposito, surat utang Treasury jangka pendek (<93 hari), atau perjanjian repurchase agreement (repo) jangka pendek.
- Tidak boleh menawarkan bunga/imbal hasil.
- Hanya diizinkan di blockchain publik.
- Penerbit harus tunduk pada hukum federal terkait kerahasiaan bank (Bank Secrecy Act) dan program BSA/AML. **Potensi Dampak pada Simpanan Bank **
- Desain akhir stablecoin (terutama apakah berbunga atau tidak) akan menentukan besarnya dampak pada aliran simpanan bank.
- Stablecoin non-bunga mungkin bersaing dengan simpanan giro (DDA) berdasarkan utilitas pembayaran.
- Stablecoin berbunga (jika diizinkan) dapat menarik simpanan dari deposito tradisional.
- Bank mungkin perlu menaikkan suku bunga simpanan atau mencari sumber pendanaan lain. **Potensi Dampak pada Pasar Treasury **
- Pertumbuhan stablecoin dan MMF yang ditokenisasi kemungkinan akan meningkatkan permintaan Surat Utang Treasury (UST), terutama T-Bills jangka pendek (<93 hari) sesuai persyaratan GENIUS Act.
- Penerbit stablecoin saat ini diperkirakan memegang >$120 miliar T-Bills. Proyeksi pertumbuhan stablecoin menyiratkan potensi permintaan tambahan ~$900 miliar untuk T-Bills.
- Pertumbuhan permintaan UST ini kemungkinan akan mengorbankan simpanan bank. **Implikasi pada Pasokan Moneter **
- Pertumbuhan stablecoin (seperti yang diatur GENIUS Act) mungkin tidak mengubah total pasokan uang AS secara bersih, tetapi dapat menyebabkan pergeseran dana dari kategori M1/M2.
- Stablecoin dapat meningkatkan daya tarik USD bagi pemegang non-USD, sehingga berpotensi meningkatkan aliran masuk ke pasokan uang AS. **Dampak pada Struktur Pasar **
- Insiden de-peg historis menyoroti risiko penarikan dana besar-besaran (run-risk).
- Regulasi yang diusulkan, dengan persyaratan cadangan yang ketat (mirip reformasi MMF pasca 2008), bertujuan untuk memitigasi risiko de-peg dan potensi kebutuhan akses pasar yang lebih luas bagi penerbit stablecoin. **Kesimpulan Utama **
- Stablecoin berpotensi tumbuh signifikan (~$2 triliun pada 2030) didorong kemajuan pasar dan regulasi.
- Dominasi stablecoin USD menjadikan kerangka regulasi AS fokus utama yang dapat mempercepat pertumbuhan.
- Stablecoin dapat mengganggu bank tradisional dengan menarik simpanan, namun juga membuka peluang inovasi layanan berbasis blockchain bagi bank.
- Desain akhir dan adopsi stablecoin akan menentukan besarnya dampak pada sistem perbankan tradisional dan permintaan Treasury AS. Semoga penjelasan ini membantu!