Struktur organisasi yayasan secara umum terdiri dari tiga organ utama sesuai Undang‐Undang Yayasan di Indonesia - Rian010/Journal GitHub Wiki

struktur organisasi foundation (yayasan) umum

Struktur organisasi yayasan secara umum terdiri dari tiga organ utama sesuai Undang-Undang Yayasan di Indonesia:

  1. Pembina

    • Bertugas mengawasi dan menetapkan kebijakan umum yayasan.
    • Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas.
    • Mengesahkan anggaran dasar, program kerja, dan laporan tahunan.
    • Tidak boleh merangkap jabatan di pengurus atau pengawas.
  2. Pengurus

    • Melaksanakan kepengurusan sehari-hari yayasan sesuai tujuan dan kebijakan pembina.
    • Terdiri minimal ketua, sekretaris, dan bendahara.
    • Bertanggung jawab secara pribadi atas pengelolaan yayasan.
    • Mengelola sumber daya dan menjalankan program yayasan.
  3. Pengawas

    • Mengawasi pelaksanaan tugas pengurus agar sesuai dengan anggaran dasar dan kebijakan pembina.
    • Memberikan laporan pengawasan kepada pembina.
    • Juga tidak boleh merangkap jabatan di pembina atau pengurus.

Yayasan tidak memiliki anggota seperti organisasi lain, dan ketiga organ ini harus terpisah untuk menghindari konflik kepentingan. Struktur ini bisa dilengkapi dengan divisi atau unit kerja sesuai kebutuhan yayasan, seperti divisi pendidikan, sosial, pendanaan, dan humas.

Model ini menjamin pembagian tugas yang jelas antara pengawasan, pengelolaan, dan pengambilan keputusan strategis dalam yayasan[4][5][6][8].

Kutipan: [1] Struktur Organisasi | Yayasan Pelangi 91 https://www.pelangi91.org/?page_id=8 [2] Struktur Organisasi Yayasan | PDF | Gaya Hidup - Scribd https://id.scribd.com/document/324374034/STRUKTUR-ORGANISASI-YAYASAN [3] Struktur Organisasi Yayasan - Yayasan Anak Yatim Kulonprogo http://www.yayasanbinagenerasi.or.id/p/struktur-organisasi-yayasan.html [4] Apa Saja Tugas dan Wewenang Organ Yayasan? - Easybiz https://www.easybiz.id/mengenal-tugas-dan-wewenang-organ-yayasan [5] Pembagian Peran Organ Yayasan - TopBusiness.id https://www.topbusiness.id/59164/pembagian-peran-organ-yayasan.html [6] Struktur Organisasi | Yayasan Badan Wakaf UII https://ybw.or.id/profil/struktur-organisasi/ [7] [PDF] Governing Board Executive Board Supervisory Board https://penabulufoundation.org/wp-content/uploads/Struktur-Yayasan-Penabulu-2020-dengan-Tambahan-Penjelasan-4.pdf [8] Punya Yayasan? Ini Organ dan Tugas Yayasan yang Perlu Diketahui! https://kontrakhukum.com/article/organ-yayasan/ Apa perbedaan utama antara pembina, pengurus, dan pengawas dalam yayasan

Perbedaan utama antara Pembina, Pengurus, dan Pengawas dalam yayasan adalah sebagai berikut:

  • Pembina
    Merupakan organ tertinggi yang memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. Tugas utama Pembina meliputi menetapkan kebijakan umum yayasan, mengesahkan anggaran dasar dan program kerja, mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan Pengawas, serta memutuskan hal-hal strategis seperti penggabungan atau pembubaran yayasan. Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai Pengurus atau Pengawas untuk menghindari konflik kepentingan[2][4][5][6].

  • Pengurus
    Bertugas menjalankan kepengurusan sehari-hari yayasan sesuai kebijakan Pembina. Pengurus mengelola sumber daya, melaksanakan program, dan bertanggung jawab atas operasional yayasan. Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Pembina untuk masa jabatan biasanya lima tahun, dan susunannya minimal terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Pengurus juga wajib membuat laporan kegiatan dan keuangan yang dilaporkan kepada Pembina[4][5][6][7].

  • Pengawas
    Memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengurus agar sesuai dengan anggaran dasar dan kebijakan Pembina. Pengawas memberikan nasihat kepada Pengurus, memastikan tata kelola yang baik, dan dapat memberhentikan anggota Pengurus sementara jika diperlukan dengan laporan ke Pembina. Pengawas juga bertanggung jawab atas kerugian yayasan jika terjadi kelalaian serius. Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Pembina[1][2][3][4][5].

Singkatnya, Pembina menetapkan kebijakan dan mengawasi organ lain, Pengurus menjalankan operasional yayasan, dan Pengawas mengawasi serta memberi masukan agar pengelolaan yayasan berjalan sesuai aturan dan tujuan.

Kutipan: [1] Apa Saja Tugas dan Wewenang Organ Yayasan? - Easybiz https://www.easybiz.id/mengenal-tugas-dan-wewenang-organ-yayasan [2] Pembagian Peran Organ Yayasan - TopBusiness.id https://www.topbusiness.id/59164/pembagian-peran-organ-yayasan.html [3] Inilah Tugas dan Wewenang Organ Yayasan yang Penting untuk ... https://kandaralaw.com/inilah-tugas-dan-wewenang-organ-yayasan/ [4] Semua Tentang Yayasan - Legalitas.org https://legalitas.org/tulisan/semua-tentang-yayasan [5] Punya Yayasan? Ini Organ dan Tugas Yayasan yang Perlu Diketahui! https://kontrakhukum.com/article/organ-yayasan/ [6] Fungsi dan Peran Yayasan Pendidikan https://ypcu.or.id/fungsi-dan-peran-yayasan-pendidikan/ [7] Pengertian Yayasan: Ciri-ciri, Tujuan, dan Cara Mendirikannya https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-yayasan/ [8] Perlukah Membentuk Dewan Pendiri dalam Yayasan? - Hukumonline https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlukah-membentuk-dewan-pendiri-dalam-yayasan-lt5dbfd6b435bcf/ Bagaimana proses pengangkatan pembina yayasan

Proses pengangkatan pembina yayasan secara umum adalah sebagai berikut:

  • Penunjukan awal oleh pendiri: Pendiri yayasan biasanya mengangkat pembina pertama saat pendirian yayasan. Pembina ini bisa berupa pendiri sendiri atau orang lain yang dianggap memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai tujuan yayasan.

  • Ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD): Tata cara pengangkatan, susunan, masa jabatan, dan pemberhentian pembina diatur dalam Anggaran Dasar yayasan yang telah disahkan.

  • Pengangkatan pembina baru jika terjadi kekosongan: Jika pembina meninggal dunia atau tidak lagi menjabat, dalam waktu 30 hari sejak kekosongan terjadi, pengurus dan pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat pembina baru sesuai kriteria dalam AD.

  • Keputusan rapat pembina: Pengangkatan pembina dilakukan melalui keputusan rapat pembina. Jika pembina hanya satu orang, keputusan dapat diambil sendiri dengan membuat akta putusan pembina.

  • Larangan rangkap jabatan: Anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai pengurus atau pengawas untuk menghindari konflik kepentingan.

  • Masa jabatan: UU tidak membatasi masa jabatan pembina, namun AD dapat mengatur batas waktu. Pembina yang berasal dari pendiri biasanya tidak dibatasi masa jabatannya, sementara pembina dari luar pendiri dapat memiliki masa jabatan terbatas.

Singkatnya, pengangkatan pembina yayasan dilakukan oleh pendiri awal dan selanjutnya oleh rapat pembina atau rapat gabungan pengurus dan pengawas jika pembina kosong, dengan aturan dan prosedur yang diatur dalam Anggaran Dasar yayasan dan sesuai UU Yayasan[1][5][6].

Kutipan: [1] Pembina Yayasan Meninggal Dunia, Begini Prosedur ... https://www.hukumonline.com/klinik/a/pembina-yayasan-meninggal-dunia--begini-prosedur-penggantiannya-lt58e2262f74d6c/ [2] Prosedur Pendirian Yayasan di Indonesia | Klinik Hukumonline https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-pendirian-yayasan-di-indonesia-cl587/ [3] Semua Tentang Yayasan - Legalitas.org https://legalitas.org/tulisan/semua-tentang-yayasan [4] Aturan Pengangkatan Pengurus Yayasan - gresnews.com https://www.gresnews.com/artikel/114193/-Aturan-Pengangkatan-Pengurus-Yayasan/ [5] Punya Yayasan? Ini Organ dan Tugas Yayasan yang Perlu Diketahui! https://kontrakhukum.com/article/organ-yayasan/ [6] Pembina - Solusi Hukum Online https://solusihukum.online/docs/pembina/ [7] [PDF] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang ... https://portal.ahu.go.id/uploads/_uploads/dl/PP_UU/Dit.Perdata/UU_NO_28_2004.pdf [8] Yayasan: Pengertian dan Cara Mendirikan - Infiniti Office https://infiniti.id/blog/legal/yayasan-pengertian-cara-mendirikan

masa jabatannya

Masa jabatan pembina yayasan secara umum tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Yayasan (UU No.16 Tahun 2001), sehingga pembina bisa menjabat tanpa batas waktu selama tidak mengundurkan diri atau meninggal dunia[2][6]. Namun, masa jabatan pembina dapat diatur dalam Anggaran Dasar yayasan sesuai kebijakan internal yayasan tersebut.

Berikut poin penting terkait masa jabatan pembina:

  • Pembina yang berasal dari pendiri yayasan biasanya tidak dibatasi masa jabatannya sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi mereka dalam mendirikan yayasan[2].
  • Untuk pembina yang bukan pendiri, yayasan dapat menetapkan batas masa jabatan dalam Anggaran Dasar agar ada pergantian dan pembaruan kepengurusan[2].
  • Jika terjadi kekosongan pembina (misal meninggal dunia), pengurus dan pengawas wajib mengangkat pembina baru paling lambat 30 hari setelah kekosongan terjadi[2][5].

Sebagai perbandingan, masa jabatan pengurus dan pengawas yayasan diatur lebih jelas, yaitu selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya[1][3][4].

Singkatnya, masa jabatan pembina bersifat fleksibel dan diserahkan pada pengaturan yayasan masing-masing, dengan kecenderungan pembina pendiri menjabat seumur hidup, sedangkan pembina non-pendiri biasanya memiliki masa jabatan terbatas sesuai Anggaran Dasar.

Kutipan: [1] undang-undang republik indonesia - ksdae https://ksdae.menlhk.go.id/assets/news/peraturan/UU_16_Tahun_2001_ttg_Yayasan.pdf [2] Pembina - Solusi Hukum Online https://solusihukum.online/docs/pembina/ [3] Semua Tentang Yayasan - Legalitas.org https://legalitas.org/tulisan/semua-tentang-yayasan [4] [PDF] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang ... https://portal.ahu.go.id/uploads/_uploads/dl/PP_UU/Dit.Perdata/UU_NO_28_2004.pdf [5] [DOC] Akibat Hukum Pengangkatan Pembina Yayasan Oleh Organ ... https://journal2.um.ac.id/index.php/jppk/article/downloadSuppFile/43592/44631 [6] Peran Pembina Yayasan: Kenali Tugas dan Wewenangnya https://easylegal.id/peran-pembina-yayasan-kenali-tugas-dan-wewenangnya/ [7] UNDANG - JDIH Kemenkeu https://jdih-old.kemenkeu.go.id/FullText/2001/16TAHUN2001UU.htm [8] [PDF] ORGAN YAYASAN YANG SUDAH HABIS MASA KEPENGURUSA http://repo.jayabaya.ac.id/4220/1/AKIBAT%20HUKUM%20TERJADINYA%20KEKOSONGAN%20TERHADAP%20ORGAN-ORGAN%20YAYASAN%20YANG%20SUDAH%20HABIS%20MASA%20KEPENGURUSANNYA.pdf

Apa perbedaan utama antara pembina dan pengurus dalam yayasan

Perbedaan utama antara Pembina dan Pengurus dalam yayasan adalah:

  • Pembina adalah organ tertinggi yang memiliki kewenangan strategis dan tidak dapat didelegasikan kepada Pengurus atau Pengawas. Tugas utamanya meliputi menetapkan kebijakan umum yayasan, mengesahkan anggaran dasar dan program kerja, mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan Pengawas, serta mengambil keputusan penting seperti penggabungan atau pembubaran yayasan. Pembina bertindak sebagai pengawas strategis dan penentu arah yayasan[2][3].

  • Pengurus adalah organ yang menjalankan kepengurusan sehari-hari yayasan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Pembina. Pengurus bertanggung jawab mengelola sumber daya, melaksanakan program, dan mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Pembina untuk masa jabatan biasanya lima tahun dan dapat diangkat kembali. Pengurus menjalankan operasional dan kegiatan yayasan secara langsung[2][3][5][7].

Singkatnya, Pembina bertugas mengawasi dan mengatur kebijakan besar yayasan, sedangkan Pengurus bertugas mengelola dan menjalankan kegiatan operasional yayasan sesuai arahan Pembina.

Kutipan: [1] Apa Saja Tugas dan Wewenang Organ Yayasan? - Easybiz https://www.easybiz.id/mengenal-tugas-dan-wewenang-organ-yayasan [2] Pembagian Peran Organ Yayasan - TopBusiness.id https://www.topbusiness.id/59164/pembagian-peran-organ-yayasan.html [3] Punya Yayasan? Ini Organ dan Tugas Yayasan yang Perlu Diketahui! https://kontrakhukum.com/article/organ-yayasan/ [4] Perlukah Membentuk Dewan Pendiri dalam Yayasan? - Hukumonline https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlukah-membentuk-dewan-pendiri-dalam-yayasan-lt5dbfd6b435bcf/ [5] Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengurus Yayasan - Legal Nusa https://legalnusa.com/kewajiban-dan-tanggung-jawab-pengurus-yayasan/ [6] Struktur Organisasi serta Tugas dan Wewenang Organ Yayasan https://menjadipengaruh.com/struktur-organisasi-serta-tugas-dan-wewenang-organ-yayasan/ [7] Semua Tentang Yayasan - Legalitas.org https://legalitas.org/tulisan/semua-tentang-yayasan [8] [PDF] kewajiban dan tanggung jawab organ yayasan menurut undang ... https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/26995/26589