Struktur organisasi pemerintahan Indonesia dalam industri konstruksi - Rian010/Journal GitHub Wiki
Struktur organisasi pemerintahan Indonesia dalam industri konstruksi melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan badan yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan proyek konstruksi. Berikut adalah struktur utama yang berperan dalam sektor konstruksi di Indonesia:
- Kementerian & Lembaga Pemerintah
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Bertanggung jawab atas kebijakan, regulasi, dan pembangunan infrastruktur nasional.
Mengawasi proyek jalan, jembatan, perumahan, bendungan, dan infrastruktur lainnya.
Memiliki beberapa direktorat terkait konstruksi, seperti:
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (mengembangkan kebijakan sektor konstruksi)
Direktorat Jenderal Cipta Karya (mengelola infrastruktur permukiman)
Direktorat Jenderal Bina Marga (mengurus jalan dan jembatan)
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (mengelola infrastruktur air)
Kementerian Perindustrian
Mengembangkan industri bahan bangunan dan teknologi konstruksi.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Mengawasi perusahaan konstruksi milik negara seperti PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, dan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Mengatur aspek lingkungan dalam proyek konstruksi, termasuk AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Mengatur dan mengawasi sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dalam proyek konstruksi.
- Badan & Asosiasi Profesi
LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)
Mengatur sertifikasi tenaga kerja dan badan usaha konstruksi.
Bertugas meningkatkan daya saing industri konstruksi nasional.
Asosiasi Kontraktor & Konsultan Konstruksi
GAPENSI (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia)
GAPEKSINDO (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia)
INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia)
- Pemerintah Daerah (Provinsi & Kabupaten/Kota)
Dinas Pekerjaan Umum & Tata Ruang (PUPR) Daerah
Bertanggung jawab atas proyek konstruksi di tingkat daerah.
Menyesuaikan kebijakan nasional dengan kebutuhan daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
Menyusun rencana pembangunan daerah, termasuk proyek infrastruktur.
Kesimpulan
Pemerintah pusat (Kementerian PUPR, BUMN, KLHK, LKPP) menetapkan regulasi dan kebijakan.
Pemerintah daerah (Dinas PUPR, BAPPEDA) mengimplementasikan proyek di tingkat daerah.
LPJK dan asosiasi profesi mendukung sertifikasi dan pengembangan tenaga kerja konstruksi.