Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) - Rian010/Journal GitHub Wiki

Berikut adalah daftar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Banjarmasin. Daftar ini mengacu pada struktur organisasi umum berdasarkan Permendagri No. 90/2019 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta penyesuaian kebijakan lokal.


A. SKPD Provinsi Kalimantan Selatan

  1. Sekretariat Daerah (Setda):

    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Ekonomi dan Pembangunan
    • Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat.
  2. Dinas-Dinas:

    • Dinas Pendidikan
    • Dinas Kesehatan
    • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
    • Dinas Perhubungan
    • Dinas Pertanian dan Perkebunan
    • Dinas Perikanan dan Kelautan
    • Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    • Dinas Lingkungan Hidup
    • Dinas Perdagangan dan Perindustrian
    • Dinas Tenaga Kerja
    • Dinas Sosial
    • Dinas Pariwisata
    • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
    • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
    • Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo).
  3. Badan-Badan:

    • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
    • Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
    • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
    • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
    • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
    • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
  4. Inspektorat:

    • Inspektorat Provinsi.
  5. Lembaga Teknis:

    • Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
    • Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan/Kesehatan.

B. SKPD Kota Banjarmasin

  1. Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjarmasin:

    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Ekonomi dan Pembangunan
    • Bagian Kesejahteraan Rakyat.
  2. Dinas-Dinas:

    • Dinas Pendidikan
    • Dinas Kesehatan
    • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
    • Dinas Perhubungan
    • Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
    • Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman
    • Dinas Sosial
    • Dinas Tenaga Kerja
    • Dinas Perdagangan dan Perindustrian
    • Dinas Pariwisata
    • Dinas Lingkungan Hidup
    • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
    • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
    • Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
  3. Badan-Badan:

    • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
    • Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
    • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
    • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
    • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
  4. Inspektorat:

    • Inspektorat Kota Banjarmasin.
  5. Kecamatan dan Kelurahan:

    • 5 Kecamatan (Banjarmasin Utara, Selatan, Timur, Barat, Tengah)
    • 52 Kelurahan.

C. Lembaga Non-Struktural

  • Provinsi dan Kota Banjarmasin:
    • Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
    • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
    • Lembaga Adat/Badan Musyawarah.

Catatan:

  1. Nama dan struktur SKPD bisa berbeda tergantung Peraturan Daerah (Perda) terbaru.
  2. Proyek APBD biasanya dikelola oleh SKPD seperti Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, atau Dinas Kesehatan.
  3. Untuk terlibat dalam proyek, pastikan mendaftar di LPSE Provinsi Kalsel atau LPSE Banjarmasin.

Jika Anda mencari SKPD tertentu, sebutkan bidangnya (misal: proyek konstruksi, pendidikan, atau kesehatan), agar saya bisa membantu lebih detail! 🏢