Pengurus melakukan operasional foundation (yayasan) - Rian010/Journal GitHub Wiki

bagaimana pengurus melakukan oprational foundation

Pengurus melakukan operasional foundation (yayasan) dengan menjalankan tugas dan fungsi sesuai struktur organisasi yayasan, antara lain:

  • Ketua Umum memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan yayasan, memastikan visi dan misi terlaksana, membuat keputusan strategis, serta mewakili yayasan dalam hubungan dengan pihak luar. Ketua juga mengatur pembagian tugas pengurus dan mengawasi pelaksanaan program kerja yayasan[2][3][8].
  • Sekretaris bertanggung jawab mengelola administrasi yayasan, mengatur surat-menyurat, mendokumentasikan dan mengarsipkan dokumen, serta memastikan kelancaran operasional harian yayasan[2][7][8].
  • Bendahara mengelola keuangan yayasan, mulai dari pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana, menyusun laporan keuangan secara periodik, mengatur anggaran, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan[2][7][8].
  • Pengurus Harian membuat program kerja, kebijakan operasional, dan mengambil keputusan untuk penyelenggaraan kegiatan yayasan sehari-hari, serta menyelesaikan masalah internal dan eksternal yayasan[2].
  • Dewan Pembina memberikan arahan strategis, menetapkan kebijakan umum, mengesahkan program dan anggaran tahunan, serta mengangkat atau memberhentikan pengurus jika diperlukan[6][8].
  • Pengurus juga bertugas melakukan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kepada pembina dan pemangku kepentingan secara berkala untuk memastikan yayasan berjalan sesuai tujuan dan aturan[3][6].

Secara operasional, pengurus menjalankan fungsi manajerial seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan program, pengawasan, dan pelaporan secara terstruktur agar yayasan dapat mencapai visi dan misinya dengan efektif dan transparan.

Kutipan: [1] Pembagian Peran Organ Yayasan - TopBusiness.id https://www.topbusiness.id/59164/pembagian-peran-organ-yayasan.html [2] Tugas Pokok Dan Fungsi Organ Yayasan | PDF - Scribd https://id.scribd.com/document/617598591/TUGAS-POKOK-DAN-FUNGSI-ORGAN-YAYASAN [3] TUGAS KEPENGURUSAN YAYASAN.pptx - SlideShare https://www.slideshare.net/slideshow/tugas-kepengurusan-yayasanpptx/265632182 [4] Apa Saja Tugas dan Wewenang Organ Yayasan? - Easybiz https://www.easybiz.id/mengenal-tugas-dan-wewenang-organ-yayasan [5] Yayasan: Pengertian, Tujuan, dan Prosedur Pendiriannya - IZIN.co.id https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2024/01/10/apa-itu-yayasan/ [6] Fungsi dan Peran Yayasan Pendidikan https://ypcu.or.id/fungsi-dan-peran-yayasan-pendidikan/ [7] Pengurus Yayasan Al Muhajirin https://masjidalmuhajirinjatikramat.wordpress.com/about/pengurus-yayasan-al-muhajirin/ [8] Mengenal Struktur Organisasi Yayasan, Fungsi, dan Perannya https://alhilallegal.com/mengenal-struktur-organisasi-yayasan/

apakah tanpa gajih?

Pembina yayasan tidak boleh menerima gaji, upah, atau honorarium karena yayasan bersifat sosial dan bukan untuk mencari laba; hal ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi agar yayasan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi[1][3][4]. Namun, pengurus yayasan yang bukan pendiri dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina, atau pengawas dapat menerima gaji jika mereka menjalankan tugas secara penuh waktu dan hal ini diatur dalam Anggaran Dasar yayasan[3][5].

Jadi, secara umum:

  • Pembina dan pengawas yayasan tidak boleh digaji dan harus bekerja secara sukarela.
  • Pengurus yayasan boleh menerima gaji jika memenuhi syarat tertentu (bukan pendiri/afiliasi dan bekerja penuh waktu), serta diatur dalam Anggaran Dasar.

Larangan ini bertujuan menjaga yayasan tetap fokus pada tujuan sosial dan transparansi pengelolaan dana[1][4].

Kutipan: [1] MK Tegaskan Pembina Yayasan Tidak Boleh Mendapat Gaji dan ... https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11939 [2] Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan - Hukumonline https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-jika-yayasan-telat-bayar-gaji-karyawan-lt62b96dd39e107/ [3] Pembina Yayasan Tetap Dilarang Terima Gaji - Hukumonline https://www.hukumonline.com/berita/a/pembina-yayasan-tetap-dilarang-terima-gaji-lt55de4e5d2eb3c/ [4] [PDF] GAJI, UPAH, DAN HONORARIUM DI YAYASAN DITINJAU DARI ... https://jurnal.uia.ac.id/spektra/article/download/2333/1576/ [5] Bolehkah Pendiri, Pembina, Pengurus, atau Pengawas Yayasan ... https://news.sah.co.id/bolehkah-pendiri-pembina-pengurus-atau-pengawas-yayasan-mendapatkan-gaji-penjelasan-lengkap/ [6] Dipersoalkan, Pembina Yayasan tidak Terima Gaji/ Honorarium https://konsillsm.or.id/dipersoalkan-pembina-yayasan-tidak-terima-gaji-honorarium/ [7] [PDF] Legalitas Honorarium Untuk Organ Yayasan - Mahkamah Konstitusi https://www.mkri.id/index.php?page=download.Sinopsis&id=261 [8] "⚖️ Larangan Gaji, Upah, dan Honor bagi Pembina, Pengawas ... https://www.instagram.com/edukasi.yayasan/reel/DC79PlXxe5C/

Apakah ada keuntungan lain selain profesionalisme dan motivasi dari memberikan gaji kepada pengurus

Selain profesionalisme dan motivasi, memberikan gaji kepada pengurus yayasan juga memberikan keuntungan lain seperti:

  • Stabilitas operasional yayasan, karena dengan kompensasi yang layak, yayasan dapat menarik dan mempertahankan pengurus yang kompeten dan berdedikasi dalam jangka panjang.
  • Meningkatkan komitmen dan tanggung jawab pengurus terhadap tugasnya, sehingga pengelolaan yayasan berjalan lebih efektif dan terarah.
  • Mempermudah pengelolaan waktu dan fokus pengurus, terutama bagi yang bekerja penuh waktu, sehingga mereka dapat mengalokasikan energi secara optimal untuk kemajuan yayasan.
  • Mendorong profesionalisme dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program, karena pengurus merasa dihargai secara finansial sesuai kontribusinya.

Namun, pemberian gaji harus diatur dengan jelas dalam anggaran dasar dan kebijakan yayasan agar tetap transparan dan sesuai aturan hukum[3][2][5].

Kutipan: [1] [PDF] pemberian gaji kepada pengurus yayasan perspektif https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/71276/1/MUHAMAD%20AGUNG%20HIDAYAT%20-%20FSH.pdf [2] pengaruh gaji, bonus, dan fasilitas terhadap motivasi kerja - OSF https://osf.io/xpqjc/download [3] Bolehkah Pendiri, Pembina, Pengurus, atau Pengawas Yayasan ... https://news.sah.co.id/bolehkah-pendiri-pembina-pengurus-atau-pengawas-yayasan-mendapatkan-gaji-penjelasan-lengkap/ [4] [PDF] pengaruh gaji, bonus, dan fasilitas terhadap motivasi kerja https://e-journal.iyb.ac.id/index.php/gemakampus/article/download/13/8 [5] [PDF] Pengaruh Pemberian Motivasi Dalam Bentuk Honorarium Terhadap ... https://media.neliti.com/media/publications/283916-pengaruh-pemberian-motivasi-dalam-bentuk-636d3e02.pdf [6] Bukan Cuma Gaji, Inilah Berbagai Benefit Karyawan - Prosple https://id.prosple.com/interviews/bukan-cuma-gaji-inilah-berbagai-benefit-karyawan [7] "⚖️ Larangan Gaji, Upah, dan Honor bagi Pembina, Pengawas ... https://www.instagram.com/edukasi.yayasan/reel/DC79PlXxe5C/ [8] Leader Wajib Tahu, Ini 6 Karakteristik Pemimpin yang Efektif https://www.ruangkerja.id/blog/karakteristik-pemimpin-yang-efektif

Pembina yayasan tidak boleh menerima gaji, upah, atau honorarium karena yayasan bersifat sosial dan bukan untuk mencari laba, dari mana uang mengereka untuk kebutuhan pribadi?

Pembina yayasan tidak menerima gaji, upah, atau honorarium karena yayasan bersifat sosial dan bukan untuk mencari laba[2][4][5]. Namun, kebutuhan pribadi pembina biasanya tidak berasal dari dana yayasan, melainkan dari sumber penghasilan pribadi mereka sendiri di luar yayasan.

Yayasan mendapatkan kekayaan dan dana dari sumber seperti:

  • Pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri saat mendirikan yayasan
  • Donasi, hibah, wakaf, dan sumbangan dari pihak ketiga yang peduli dengan kegiatan yayasan
  • Bantuan pemerintah atau lembaga lain yang mendukung program sosial yayasan[5][6]

Dana tersebut harus digunakan untuk tujuan yayasan dan tidak boleh dialihkan atau dibagikan kepada pembina, pengurus, atau pengawas secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk apapun, termasuk gaji atau honorarium[5].

Jadi, pembina yayasan menjalankan perannya secara sukarela dan memenuhi kebutuhan pribadi mereka dari penghasilan di luar yayasan, bukan dari dana yayasan. Hal ini untuk menjaga fokus yayasan pada tujuan sosial dan mencegah penyalahgunaan dana[2][5].

Kutipan: [1] Bolehkan Yayasan Mencari Keuntungan? - Easybiz https://www.easybiz.id/begini-cara-legal-mencari-profit-untuk-yayasan [2] MK Tegaskan Pembina Yayasan Tidak Boleh Mendapat Gaji dan ... https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11939 [3] Pendanaan Yayasan: Strategi dan Sumber Dana untuk Keberlanjutan https://temannyapebisnis.com/pendanaan-yayasan-strategi-dan-sumber-dana-untuk-keberlanjutan/ [4] Dari Kasus ACT, Apakah Pengurus Yayasan Boleh Digaji? - Prolegal https://prolegal.id/dari-kasus-act-apakah-pengurus-yayasan-boleh-digaji/ [5] Kekayaan Yayasan - Solusi Hukum Online https://solusihukum.online/docs/kekayaan-yayasan/ [6] Sumbangan Yang Diterima Oleh Yayasan - Pajak Startup https://pajakstartup.com/2020/03/25/sumbangan-yang-diterima-oleh-yayasan/ [7] Mendirikan Yayasan: Mengenal Keuntungan dan Dampak Positifnya https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2023/07/25/mendirikan-yayasan-mengenal-keuntungan-dan-dampak-positifnya/ [8] [PDF] Akibat Hukum Harta Kekayaan Yayasan Dengan Atas Nama Pribadi ... https://ulilalbabinstitute.id/index.php/J-CEKI/article/download/4806/4260/10697

Bagaimana cara yayasan memastikan keberlanjutan keuangan tanpa menerima gaji atau honorarium

Yayasan dapat memastikan keberlanjutan keuangan tanpa memberikan gaji atau honorarium kepada pembina dan pengawas dengan beberapa cara berikut:

  • Diversifikasi sumber pendanaan melalui donasi individu, hibah, sumbangan korporasi, pendapatan dari kegiatan usaha yang legal, dan investasi aset yayasan untuk menjaga kestabilan keuangan[4][5].
  • Pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel, termasuk audit keuangan rutin oleh auditor independen untuk membangun kepercayaan donatur dan pemangku kepentingan[1][4].
  • Pengurus yang profesional dan berdedikasi biasanya bekerja secara sukarela, dengan pengaturan dalam anggaran dasar jika pengurus tertentu menerima gaji, namun pembina dan pengawas tidak menerima kompensasi finansial[1][2][6].
  • Membangun hubungan baik dengan donatur dan masyarakat melalui laporan berkala dan komunikasi terbuka agar dukungan dana terus mengalir[5].
  • Menyusun anggaran yang realistis dan pengelolaan keuangan yang efisien untuk memastikan dana digunakan tepat sasaran dan ada dana cadangan untuk situasi darurat[5].

Dengan strategi pendanaan yang beragam dan pengelolaan keuangan yang baik, yayasan dapat menjalankan program sosialnya secara berkelanjutan tanpa harus memberikan gaji kepada pembina dan pengawas, menjaga fokus pada tujuan sosial dan akuntabilitas.

Kutipan: [1] [PDF] GAJI, UPAH, DAN HONORARIUM DI YAYASAN DITINJAU ... - Neliti https://media.neliti.com/media/publications/579430-salary-wage-and-honorarium-in-the-founda-d6c624ec.pdf [2] Mau Mendirikan Yayasan dan Mengurus Legalitasnya? Perhatikan ... https://www.easybiz.id/mendirikan-yayasan-dan-mengurus-legalitasnya [3] Bolehkah Pengurus Yayasan Menerima Gaji - Instagram https://www.instagram.com/edukasi.yayasan/reel/C9UEke6xxR-/ [4] Undang-Undang Yayasan 2023: Update Kunci - RuangOffice.com https://blog.ruangoffice.com/undang-undang-yayasan-2023-update-kunci/ [5] Pendanaan Yayasan: Strategi dan Sumber Dana untuk Keberlanjutan https://temannyapebisnis.com/pendanaan-yayasan-strategi-dan-sumber-dana-untuk-keberlanjutan/ [6] [PDF] pemberian gaji kepada pengurus yayasan http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=759452&val=12214&title=PEMBERIAN+GAJI+KEPADA+PENGURUS+YAYASAN+BERDASARKAN+UNDANG-UNDANG+YAYASAN [7] [PDF] pemberian gaji kepada pengurus yayasan perspektif https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/71276/1/MUHAMAD%20AGUNG%20HIDAYAT%20-%20FSH.pdf [8] [PDF] Legalitas Honorarium Untuk Organ Yayasan - Mahkamah Konstitusi https://www.mkri.id/index.php?page=download.Sinopsis&id=261

Apakah ada contoh yayasan yang sukses tanpa kekayaan awal yang besar

Contoh yayasan yang sukses tanpa kekayaan awal besar adalah Yayasan Dompet Dhuafa dan Yayasan Indonesia Mengajar yang memulai dengan modal awal minimal sesuai ketentuan (sekitar Rp10 juta) namun berhasil berkembang pesat melalui donasi, kemitraan, dan program sosial yang kuat[3][5].

Selain itu, Putera Sampoerna Foundation dan Habibie Center juga contoh yayasan yang berfokus pada dampak sosial dan pendidikan, dibangun dengan visi jelas dan dukungan mitra strategis, bukan hanya kekayaan awal besar[3].

Jadi, yayasan tidak harus dimulai dengan kekayaan besar, melainkan dengan modal awal yang cukup sesuai aturan, visi misi yang kuat, pengelolaan profesional, serta kemampuan menggalang dukungan dan sumber daya dari berbagai pihak.

Kutipan: [1] Yayasan - Jabal Legal https://jaballegal.com/yayasan/ [2] Jasa Pendirian Yayasan: Sejak 2002 - Legalitas.org https://legalitas.org/yayasan [3] 7 Contoh Yayasan dari Berbagai Jenis Beserta Syarat dan Cara ... https://smartlegal.id/badan-usaha/2024/12/23/7-contoh-yayasan-dari-berbagai-jenis-beserta-syarat-nonsl/ [4] Semua yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Yayasan, Yuk, Simak! https://kontrakhukum.com/article/semua-yang-perlu-kamu-ketahui-tentang-yayasan-yuk-simak/ [5] Yayasan: Pengertian, Contoh dan Cara Mendirikannya - Legal Satu https://legalsatu.id/blog/pengertian-yayasan-2/ [6] Pendirian Yayasan Cepat & Terpercaya | Jasa Buat Yayasan https://blog.ruangoffice.com/pendirian-yayasan-cepat-terpercaya-jasa-buat-yayasan/ [7] Mengapa Saat ini Para Pengusaha Tidak Memilih Yayasan Sebagai ... https://irmadevita.com/2007/mengapa-para-pengusaha-sekarang-tidak-memilih-yayasan-sebagai-bentuk-usahanya/ [8] Pendirian Yayasan - Izin Legalitas https://izinlegalitas.com/pendirian-yayasan/

apakah foundation boleh mendanai prusahaan pribadi untuk keuntungan yayasan?

Yayasan boleh mendanai atau ikut serta dalam badan usaha (perusahaan), tetapi dengan ketentuan penting:

  • Kegiatan usaha yang didirikan atau didanai yayasan harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan yang tercantum dalam akta pendirian dan anggaran dasar yayasan.
  • Yayasan tidak boleh menjalankan kegiatan usaha secara langsung, melainkan harus melalui badan usaha yang didirikan sendiri atau ikut serta dalam badan usaha lain.
  • Penyertaan modal yayasan dalam badan usaha lain dibatasi maksimal 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan.
  • Hasil keuntungan dari badan usaha tersebut harus digunakan untuk mendukung tujuan sosial yayasan, dan tidak boleh dibagikan kepada pembina, pengurus, atau pengawas yayasan sebagai keuntungan pribadi.
  • Kegiatan usaha yang didukung yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi, yayasan boleh mendanai perusahaan pribadi atau badan usaha lain selama kegiatan usaha tersebut mendukung tujuan sosial yayasan dan pengelolaannya sesuai aturan hukum yang berlaku[2][5]. Namun, keuntungan yang diperoleh harus digunakan untuk keberlanjutan dan program yayasan, bukan untuk keuntungan pribadi pengurus atau pembina[7].

Kutipan: [1] Bolehkah Perusahaan Mendirikan Yayasan? - Easybiz https://www.easybiz.id/pendirian-yayasan-oleh-pt-atau-cv [2] Bidang Usaha yang Diperbolehkan Bagi Yayasan - Hukumonline https://www.hukumonline.com/klinik/a/yayasan-dan-usaha-lt4fe2cf33e850f/ [3] Apa Saja Syarat Mendirikan Yayasan? - Kontrak Hukum https://kontrakhukum.com/article/apa-saja-syarat-mendirikan-yayasan/ [4] [PDF] kompendium hukum yayasan https://bphn.go.id/data/documents/komp_2012_yayasan.pdf [5] Ingin Mendirikan Yayasan? Ini Syaratnya - SIP Law Firm https://siplawfirm.id/ingin-mendirikan-yayasan-ini-syaratnya/?lang=id [6] Apakah Yayasan Termasuk Badan Hukum? - Gapura Virtual Office https://www.virtualofficeku.co.id/blog_posts/apakah-yayasan-termasuk-badan-hukum/ [7] Bolehkan Yayasan Mencari Keuntungan? - Easybiz https://www.easybiz.id/begini-cara-legal-mencari-profit-untuk-yayasan [8] Semua yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Yayasan, Yuk, Simak! https://kontrakhukum.com/article/semua-yang-perlu-kamu-ketahui-tentang-yayasan-yuk-simak/

Apakah yayasan boleh mendirikan badan usaha yang tidak terkait langsung dengan tujuan yayasan

Yayasan tidak boleh mendirikan badan usaha yang tidak terkait langsung dengan maksud dan tujuan yayasan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan penjelasannya, yayasan hanya diperbolehkan melakukan kegiatan usaha melalui badan usaha yang didirikannya atau ikut serta dalam badan usaha lain, asalkan kegiatan usaha tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian yayasan.

Selain itu, kegiatan usaha dari badan usaha yayasan juga harus tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, yayasan tidak boleh menggunakan badan usaha untuk aktivitas yang menyimpang dari tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan yang menjadi dasar pendirian yayasan.

Jadi, yayasan boleh mendirikan atau menyertai badan usaha, tetapi bidang usaha tersebut harus mendukung dan selaras dengan tujuan sosial yayasan, bukan usaha yang tidak terkait langsung atau hanya untuk mencari keuntungan semata[1][2][5][6][8].

Kutipan: [1] Bidang Usaha yang Diperbolehkan Bagi Yayasan - Hukumonline https://www.hukumonline.com/klinik/a/yayasan-dan-usaha-lt4fe2cf33e850f/ [2] Yayasan Mendirikan Badan Usaha, Bisakah? https://rahlegalexperts.com/insights/yayasan-mendirikan-badan-usaha-bisakah/ [3] Bolehkan Yayasan Mencari Keuntungan? - Easybiz https://www.easybiz.id/begini-cara-legal-mencari-profit-untuk-yayasan [4] Prosedur Pendirian Yayasan di Indonesia | Klinik Hukumonline https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-pendirian-yayasan-di-indonesia-cl587/ [5] Bidang Usaha yang Diperbolehkan Bagi Yayasan https://koprasi.pptqbaiturrahim.sch.id/artikel-181-bidang-usaha-yang-diperbolehkan-bagi-yayasan [6] Bolehkan Yayasan Melakukan Kegiatan Usaha? - Lex Mundus https://lexmundus.com/articles/bolehkan-yayasan-melakukan-kegiatan-usaha/ [7] Apa Saja Syarat Mendirikan Yayasan? - Kontrak Hukum https://kontrakhukum.com/article/apa-saja-syarat-mendirikan-yayasan/ [8] [PDF] uu no. 16 thn. 2001 tentang yayasan.pdf https://portal.ahu.go.id/uploads/_uploads/dl/PP_UU/Dit.Perdata/uu%20no.%2016%20thn.%202001%20tentang%20yayasan.pdf

Apakah yayasan dapat mendirikan badan usaha yang fokus pada kegiatan komersial

Yayasan boleh mendirikan badan usaha yang fokus pada kegiatan komersial, asalkan kegiatan usaha tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian yayasan dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku[1][2][4][5].

Beberapa poin penting terkait hal ini:

  • Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung, tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya sendiri atau ikut serta dalam badan usaha lain dengan menyertakan asetnya[1][2].
  • Kegiatan badan usaha tersebut harus mendukung tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan yayasan sesuai anggaran dasar[1][4].
  • Ruang lingkup usaha yang diperbolehkan cukup luas, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, seni, olahraga, dan lain-lain yang relevan dengan tujuan yayasan[1][4].
  • Ada pembatasan penyertaan modal yayasan dalam badan usaha lain maksimal 25% dari nilai kekayaan yayasan[5].
  • Keuntungan dari badan usaha harus digunakan untuk mendukung program dan keberlanjutan yayasan, bukan untuk keuntungan pribadi pengurus atau pembina[1][4][8].

Jadi, yayasan dapat menjalankan bisnis komersial melalui badan usaha selama bisnis tersebut selaras dengan tujuan sosial yayasan dan pengelolaannya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kutipan: [1] Bidang Usaha yang Diperbolehkan Bagi Yayasan - Hukumonline https://www.hukumonline.com/klinik/a/yayasan-dan-usaha-lt4fe2cf33e850f/ [2] Yayasan Mendirikan Badan Usaha, Bisakah? https://rahlegalexperts.com/insights/yayasan-mendirikan-badan-usaha-bisakah/ [3] Perbedaan Yayasan dan PT: Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda? https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2024/08/13/perbedaan-yayasan-dan-pt/ [4] Apakah Yayasan Boleh Punya Bisnis? Simak Selengkapnya https://news.sah.co.id/apakah-yayasan-boleh-punya-bisnis-simak-selengkapnya/ [5] [PDF] kompendium hukum yayasan https://bphn.go.id/data/documents/komp_2012_yayasan.pdf [6] Semua yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Yayasan, Yuk, Simak! https://kontrakhukum.com/article/semua-yang-perlu-kamu-ketahui-tentang-yayasan-yuk-simak/ [7] Pendirian Yayasan Perusahaan: Menggabungkan Keberlanjutan ... https://temannyapebisnis.com/pendirian-yayasan-perusahaan-menggabungkan-keberlanjutan-perusahaan-dan-filantropi/ [8] [PDF] Yayasan Sebagai Entitas Hukum Dalam Konteks Perdagangan ... https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/1035/1071

study kasus foundation mengelola dana donatur dan di investasikan ke perusahaan

Studi kasus pengelolaan dana donatur oleh foundation yang diinvestasikan ke perusahaan menunjukkan bahwa yayasan dapat mendirikan atau menyertai badan usaha (misalnya PT) untuk mengelola dana tersebut, asalkan:

  • Kegiatan usaha badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan yang tercantum dalam akta pendirian dan anggaran dasar yayasan.
  • Yayasan hanya dapat menginvestasikan dana maksimal 25% dari nilai kekayaan yayasan ke badan usaha tersebut.
  • Keuntungan dari badan usaha harus digunakan untuk mendukung program sosial yayasan, bukan untuk keuntungan pribadi pengurus atau pembina.
  • Pengelolaan investasi harus transparan dan akuntabel agar menjaga kepercayaan donatur dan pemangku kepentingan.

Contoh praktik ini diatur dalam Undang-Undang Yayasan (Pasal 3 dan Pasal 7 UU No. 16/2001 dan perubahan UU No. 28/2004) dan diperkuat oleh peraturan perpajakan terkait yayasan yang memiliki anak perusahaan.

Namun, ada risiko dan kasus penyalahgunaan dana investasi yayasan yang harus diwaspadai, seperti investasi ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tidak berizin (misalnya kasus PT CSI dan Dream For Freedom yang diungkap OJK dan Satgas Waspada Investasi). Oleh karena itu, yayasan harus memastikan bahwa perusahaan tempat investasinya legal dan diawasi oleh otoritas berwenang.

Singkatnya, yayasan boleh mengelola dana donatur dengan diinvestasikan ke perusahaan, asalkan sesuai aturan hukum, transparan, dan fokus pada keberlanjutan tujuan sosial yayasan[4][5][2].

Kutipan: [1] Kasus Yang Terjadi Di Yayasan | PDF - Scribd https://id.scribd.com/document/424399906/Kasus-Yang-Terjadi-Di-Yayasan [2] OJK dan Satgas Waspada Investasi Ungkap Dua Kasus Investasi ... https://ojk.go.id/waspada-investasi/id/siaran-pers/Pages/OJK-dan-Satgas-Waspada-Investasi-Ungkap-Dua-Kasus-Investasi-Ilegal-dan-Satu-Penipuan-Pelunasan-Kredit.aspx [3] Kegiatan PT Cakra Buana Indonesia (PT CSI) Ilegal dan Direksi PT ... https://ojk.go.id/waspada-investasi/id/siaran-pers/Pages/Kegiatan-PT-Cakra-Buana-Indonesia-(PT-CSI)-Ilegal-dan-Direksi-PT-CSI-Bertanggungjawab-Terhadap-Dana-Masyarakat.aspx [4] PERPAJAKAN BERKAITAN DENGAN INVESTASI YAYASAN https://www.hbmsconsulting.com/content-859/pajak-summary/perpajakan-berkaitan-dengan-investasi-yayasan.aspx [5] Berinvestasi Di Bidang Sosial, Mending Pakai Yayasan atau PT? https://smartlegal.id/alsa-indonesia/2021/10/07/berinvestasi-di-bidang-sosial-mending-pakai-yayasan-atau-pt/ [6] Yayasan Pemerintah Dinilai Rawan Korupsi - ICW https://antikorupsi.id/id/article/yayasan-pemerintah-dinilai-rawan-korupsi [7] Bolehkah Pengurus Menjadi Direksi PT yang Didirikan Yayasan? https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-pengurus-menjadi-direksi-pt-yang-didirikan-yayasan-cl3073/ [8] [PDF] PERUBAHAN STATUS HUKUM YAYASAN MENJADI PERSEROAN ... https://repository.unsri.ac.id/45017/3/RAMA_74201_02011281621153_0028077301_0013048210_01_front_ref.pdf

Pengurus melakukan operasional foundation (yayasan) dengan menjalankan tugas, apakah tidak ada biaya untuk pribadi untuk menjalankan kannya

Pengurus yayasan memang menjalankan berbagai tugas operasional yang memerlukan biaya, tetapi tidak semua biaya tersebut berasal dari gaji pribadi pengurus. Berikut penjelasannya:

  • Yayasan biasanya menganggarkan biaya operasional yang meliputi biaya sewa kantor, listrik, air, komunikasi, transportasi, pelatihan, dan kebutuhan lain yang mendukung aktivitas pengurus dalam menjalankan tugasnya[1].
  • Pengurus yang bukan pendiri dan tidak terafiliasi dapat menerima gaji atau honorarium jika mereka menjalankan kepengurusan secara penuh waktu, sesuai ketentuan UU Yayasan dan anggaran dasar yayasan[6][7].
  • Namun, pembina dan pengawas yayasan tidak boleh menerima gaji, sehingga mereka menjalankan tugas secara sukarela tanpa biaya pribadi dari yayasan[7].
  • Untuk pengurus yang tidak menerima gaji, biaya pribadi seperti transportasi atau komunikasi biasanya ditanggung sendiri atau dari dana operasional yayasan jika dianggarkan secara jelas dan transparan.
  • Yayasan perlu merencanakan anggaran operasional dengan matang agar semua kebutuhan pengurus dalam menjalankan tugas dapat terpenuhi tanpa membebani pribadi pengurus.

Jadi, meskipun pengurus menjalankan operasional yayasan, ada biaya operasional yang disediakan yayasan untuk mendukung kegiatan tersebut, dan pengurus tertentu bisa menerima gaji jika memenuhi syarat. Namun, sebagian pengurus atau pembina yang tidak digaji harus menanggung biaya pribadi mereka sendiri.

Kutipan: [1] Pentingnya Mengetahui Biaya Pendirian Yayasan Secara Detail https://blog.ruangoffice.com/pentingnya-mengetahui-biaya-pendirian-yayasan-secara-detail/ [2] Belajar Dari Kasus ACT, Ketentuan Upah Dan Hak Sumbangan ... https://smartlegal.id/badan-usaha/pendirian-yayasan/2022/07/15/belajar-dari-kasus-act-ketentuan-upah-dan-hak-sumbangan-yayasan/ [3] Dari Kasus ACT, Apakah Pengurus Yayasan Boleh Digaji? - Prolegal https://prolegal.id/dari-kasus-act-apakah-pengurus-yayasan-boleh-digaji/ [4] Bolehkan Yayasan Mencari Keuntungan? - Easybiz https://www.easybiz.id/begini-cara-legal-mencari-profit-untuk-yayasan [5] Biaya Mendirikan Yayasan, Berapa yang Harus Dipersiapkan? https://izinlegalitas.com/biaya-mendirikan-yayasan/ [6] [PDF] GAJI, UPAH, DAN HONORARIUM DI YAYASAN DITINJAU DARI ... https://jurnal.uia.ac.id/spektra/article/download/2333/1576/ [7] MK Tegaskan Pembina Yayasan Tidak Boleh Mendapat Gaji dan ... https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11939 [8] Donasi Dana Operasional Tanganpeduli.com https://tanganpeduli.com/dana-operasional

Bagaimana pengurus yayasan dapat memastikan bahwa kegiatan operasional tetap berjalan efektif tanpa menerima gaji pribadi

Pengurus yayasan dapat memastikan kegiatan operasional tetap berjalan efektif tanpa menerima gaji pribadi dengan beberapa cara berikut:

  • Pengurus yang bekerja penuh waktu dan profesional dapat menerima kompensasi atau gaji sesuai ketentuan UU Yayasan, asalkan bukan pendiri atau anggota keluarga pendiri dan diatur dalam anggaran dasar yayasan. Ini membantu menjaga efektivitas dan profesionalisme operasional[1][5][6].
  • Menganggarkan biaya operasional yayasan secara jelas, termasuk biaya transportasi, komunikasi, dan kebutuhan lain yang mendukung pengurus menjalankan tugasnya tanpa membebani keuangan pribadi mereka[5][7].
  • Mendorong pengurus dan pembina bekerja secara sukarela dengan dukungan fasilitas dan biaya operasional yang memadai dari yayasan, sehingga mereka tetap termotivasi menjalankan tugas tanpa gaji pribadi[5].
  • Membangun sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel, termasuk pelaporan rutin kepada pembina dan donatur, agar pengelolaan dana dan kegiatan operasional dapat dipantau dan dipercaya semua pihak[2][7][8].
  • Memanfaatkan sumber daya lain seperti relawan atau pelaksana kegiatan yang dapat membantu operasional yayasan, sehingga beban kerja pengurus dapat terbagi dan operasional tetap berjalan lancar[7].
  • Mencari pendanaan berkelanjutan dari donatur, hibah, atau hasil usaha yayasan agar dana operasional selalu tersedia dan tidak tergantung pada pengorbanan pribadi pengurus[7].

Dengan kombinasi kompensasi yang sesuai aturan untuk pengurus penuh waktu, pengelolaan biaya operasional yang baik, dan tata kelola transparan, yayasan dapat menjalankan operasional secara efektif tanpa membebani pengurus secara pribadi.

Kutipan: [1] MK Tegaskan Pembina Yayasan Tidak Boleh Mendapat Gaji dan ... https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11939 [2] Dari Kasus ACT, Apakah Pengurus Yayasan Boleh Digaji? - Prolegal https://prolegal.id/dari-kasus-act-apakah-pengurus-yayasan-boleh-digaji/ [3] [PDF] pemberian gaji kepada pengurus yayasan perspektif https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/71276/1/MUHAMAD%20AGUNG%20HIDAYAT%20-%20FSH.pdf [4] Bolehkah Pengurus Yayasan Menerima Gaji - Instagram https://www.instagram.com/edukasi.yayasan/reel/C9UEke6xxR-/ [5] Pembina Yayasan Tetap Dilarang Terima Gaji - Hukumonline https://www.hukumonline.com/berita/a/pembina-yayasan-tetap-dilarang-terima-gaji-lt55de4e5d2eb3c/ [6] Bolehkah Pendiri, Pembina, Pengurus, atau Pengawas Yayasan ... https://news.sah.co.id/bolehkah-pendiri-pembina-pengurus-atau-pengawas-yayasan-mendapatkan-gaji-penjelasan-lengkap/ [7] Manajemen Keuangan dalam Bisnis Non-Profit - Ilmukeuangan https://www.ilmukeuangan.com/post/manajemen-keuangan-dalam-bisnis-non-profit [8] [PDF] Studi Kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/download/937/236/2440