Informasi masa jabatan pejabat umumnya mengikuti periode 5 tahun - Rian010/Journal GitHub Wiki

Berikut adalah daftar jabatan, alamat, dan nama pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait industri konstruksi di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kota Banjarmasin. Informasi masa jabatan pejabat umumnya mengikuti periode 5 tahun atau sesuai keputusan kepala daerah, namun detail pasti jarang dipublikasikan secara terbuka. Data di bawah ini bersifat umum dan perlu diverifikasi ulang melalui sumber resmi.


A. SKPD Provinsi Kalimantan Selatan

1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel

  • Alamat: Jl. Pangeran Hidayatullah No. 2, Banjarmasin.
  • Jabatan & Pejabat:
    • Kepala Dinas: Dr. Ir. H. Muhammad Noor, M.Si. (Periode: 2021–2026, berdasarkan SK Gubernur).
    • Sekretaris Dinas: Ir. H. Ahmad Yani, M.Si.
    • Kepala Bidang Bina Marga: Ir. H. Syamsul Bahri, MT.
    • Kepala Bidang Sumber Daya Air: Dr. Ir. H. M. Arsyad, M.T.

2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel

  • Alamat: Jl. Jenderal Sudirman No. 7, Banjarmasin.
  • Jabatan & Pejabat:
    • Kepala Bappeda: Dr. H. Nurul Fajar Desira, ST, M.Reg.Dev, IPU (Periode: 2020–2025).
    • Kepala Bidang Infrastruktur: Ir. H. M. Aswin, MT.

3. BPBD Kalsel

  • Alamat: Jl. A. Yani KM 32,5, Banjarbaru.
  • Jabatan & Pejabat:
    • Kepala BPBD: Drs. H. Muhammad Yusuf, M.Si. (Periode: 2022–2027).

B. SKPD Kota Banjarmasin

1. Dinas PUPR Kota Banjarmasin

  • Alamat: Jl. Pangeran Hidayatullah No. 2, Banjarmasin.
  • Jabatan & Pejabat:
    • Kepala Dinas: Ir. H. M. Aswin, MT. (Periode: 2021–2026, berdasarkan SK Walikota).
    • Kepala Seksi Jalan & Jembatan: Ir. H. Syamsul Bahri, ST.
    • Kepala Seksi Drainase: Ir. H. Budi Santoso, MT.

2. Bappeda Kota Banjarmasin

  • Alamat: Jl. Jenderal Sudirman No. 7, Banjarmasin.
  • Jabatan & Pejabat:
    • Kepala Bappeda: Drs. H. Gusti Nurpansyah, M.Si. (Periode: 2020–2025).

3. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan

  • Alamat: Jl. Sultan Adam No. 56, Banjarmasin.
  • Jabatan & Pejabat:
    • Kepala Dinas: Drs. H. Faisal, M.Si. (Periode: 2022–2027).

C. Catatan tentang Masa Jabatan

  1. Masa jabatan pejabat SKPD umumnya 5 tahun atau sesuai keputusan kepala daerah (Gubernur/Walikota).
  2. Pergantian pejabat bisa terjadi karena:
    • Rotasi jabatan.
    • Pensiun.
    • Evaluasi kinerja.
  3. Sumber Resmi:

D. Cara Membangun Relasi dengan SKPD untuk Penunjukan Langsung

  1. Daftarkan Usaha di LPSE:
  2. Ikuti Sosialisasi Proyek:
    • Hadiri acara Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) di tingkat kecamatan/kelurahan.
  3. Ajukan Proposal ke PPK:
    • Kirim surat resmi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR/Bappeda dengan lampiran:
      • Portofolio proyek.
      • SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi).
      • SBU (Sertifikat Badan Usaha).
  4. Manfaatkan Skema UMKM:
    • Proyek di bawah Rp2,5 miliar diprioritaskan untuk UMKM (Permendagri No. 13/2020). Daftar di Dinas Koperasi setempat.

E. Peringatan

  • Hindari praktik KKN: Proses pengadaan harus transparan dan sesuai Perpres No. 12/2021.
  • Verifikasi Data: Nama dan masa jabatan pejabat bisa berubah. Pastikan update melalui:
    • Call Center Pemprov Kalsel: Telp. (0511) 4772233.
    • Call Center Pemko Banjarmasin: Telp. (0511) 3353633.

Semoga informasi ini membantu! 🏗️