APBN APBD SWAKELOLA - Rian010/Journal GitHub Wiki

Berikut penjelasan mengenai APBN, APBD, dan Swakelola dalam konteks industri konstruksi di Indonesia:


1. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

  • Definisi: APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat Indonesia yang disetujui oleh DPR. Sumber pendanaannya berasal dari pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hibah, dan utang.
  • Peran di Industri Konstruksi:
    • Membiayai proyek infrastruktur strategis nasional seperti jalan tol, bandara, bendungan, pelabuhan, dan jaringan kereta api.
    • Contoh: Proyek Tol Trans Jawa, Bendungan Jatigede, atau pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
    • Pelaksana proyek biasanya Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) atau BUMN konstruksi seperti PT Waskita Karya atau PT Hutama Karya.

2. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

  • Definisi: APBD adalah anggaran tahunan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) yang disetujui oleh DPRD. Sumber pendanaannya berasal dari dana perimbangan pusat (DAU, DAK), pajak daerah, dan retribusi.
  • Peran di Industri Konstruksi:
    • Membiayai proyek infrastruktur lokal seperti jalan kabupaten, sekolah, puskesmas, pasar tradisional, atau saluran drainase.
    • Contoh: Pembangunan jalan poros desa di Kabupaten Bogor atau perbaikan jembatan di Kota Surabaya.
    • Pelaksana proyek biasanya Dinas PUPR daerah atau kontraktor lokal.

3. Swakelola

  • Definisi: Swakelola adalah metode pengadaan barang/jasa di mana pekerjaan dikelola secara mandiri oleh instansi pemerintah (tanpa kontraktor), menggunakan sumber daya internal atau melibatkan masyarakat.
  • Ciri-Ciri di Industri Konstruksi:
    • Digunakan untuk proyek sederhana, bernilai rendah, atau bersifat padat karya.
    • Contoh: Pembangunan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) di desa, perbaikan jalan lingkungan, atau pembuatan saluran irigasi skala kecil.
    • Pemerintah bertindak sebagai pelaksana, bisa melibatkan tenaga kerja lokal (memberdayakan masyarakat).
  • Keuntungan:
    • Mengurangi biaya (tanpa markup kontraktor).
    • Meningkatkan partisipasi masyarakat.
  • Tantangan:
    • Kapasitas SDM pemerintah terbatas.
    • Risiko keterlambatan jika tidak terencana dengan baik.

Hubungan APBN/APBD dan Swakelola dalam Konstruksi

  • APBN/APBD menjadi sumber pendanaan, sementara swakelola adalah metode pelaksanaan proyek.
  • Contoh: Pemerintah pusat mengalokasikan dana APBN sebesar Rp 100 miliar untuk proyek swakelola pembangunan rumah susun (rusun) di Jakarta yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR.

Regulasi Terkait

  • Swakelola diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • APBN/APBD diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Semoga penjelasan ini membantu! 😊