APBN APBD SWAKELOLA - Rian010/Journal GitHub Wiki
Berikut penjelasan mengenai APBN, APBD, dan Swakelola dalam konteks industri konstruksi di Indonesia:
1. APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
- Definisi: APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat Indonesia yang disetujui oleh DPR. Sumber pendanaannya berasal dari pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hibah, dan utang.
- Peran di Industri Konstruksi:
- Membiayai proyek infrastruktur strategis nasional seperti jalan tol, bandara, bendungan, pelabuhan, dan jaringan kereta api.
- Contoh: Proyek Tol Trans Jawa, Bendungan Jatigede, atau pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
- Pelaksana proyek biasanya Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) atau BUMN konstruksi seperti PT Waskita Karya atau PT Hutama Karya.
2. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
- Definisi: APBD adalah anggaran tahunan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) yang disetujui oleh DPRD. Sumber pendanaannya berasal dari dana perimbangan pusat (DAU, DAK), pajak daerah, dan retribusi.
- Peran di Industri Konstruksi:
- Membiayai proyek infrastruktur lokal seperti jalan kabupaten, sekolah, puskesmas, pasar tradisional, atau saluran drainase.
- Contoh: Pembangunan jalan poros desa di Kabupaten Bogor atau perbaikan jembatan di Kota Surabaya.
- Pelaksana proyek biasanya Dinas PUPR daerah atau kontraktor lokal.
3. Swakelola
- Definisi: Swakelola adalah metode pengadaan barang/jasa di mana pekerjaan dikelola secara mandiri oleh instansi pemerintah (tanpa kontraktor), menggunakan sumber daya internal atau melibatkan masyarakat.
- Ciri-Ciri di Industri Konstruksi:
- Digunakan untuk proyek sederhana, bernilai rendah, atau bersifat padat karya.
- Contoh: Pembangunan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) di desa, perbaikan jalan lingkungan, atau pembuatan saluran irigasi skala kecil.
- Pemerintah bertindak sebagai pelaksana, bisa melibatkan tenaga kerja lokal (memberdayakan masyarakat).
- Keuntungan:
- Mengurangi biaya (tanpa markup kontraktor).
- Meningkatkan partisipasi masyarakat.
- Tantangan:
- Kapasitas SDM pemerintah terbatas.
- Risiko keterlambatan jika tidak terencana dengan baik.
Hubungan APBN/APBD dan Swakelola dalam Konstruksi
- APBN/APBD menjadi sumber pendanaan, sementara swakelola adalah metode pelaksanaan proyek.
- Contoh: Pemerintah pusat mengalokasikan dana APBN sebesar Rp 100 miliar untuk proyek swakelola pembangunan rumah susun (rusun) di Jakarta yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR.
Regulasi Terkait
- Swakelola diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- APBN/APBD diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Semoga penjelasan ini membantu! 😊