Tambah Penduduk Baru - JackMizh/Sisekar GitHub Wiki
Untuk pengisian penduduk baru / Penduduk Pindah Datang pada halaman Penduduk. Untuk pergi ke halaman Penduduk, klik tombol Kependudukan > Penduduk.
Isi alamat penduduk (Dusun/RW/RT) dan kemudian isi biodata penduduk sesuai Kartu Keluarga / Surat Pindah. Kolom yang wajib diisi adalah sebagai berikut:
- NIK
- Nama
- Jenis Kelamin
- Agama
- Status Penduduk
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Pendidikan Dalam KK
- Pekerjaan
- Status Warga Negara
- Nama Ayah
- Nama Ibu
- Agama
- Dusun/RW/RT
- Status Perkawinan
- Golongan Darah
Tabel berikut menjelaskan beberapa kolom isian di form ini.
Kolom | Keterangan |
---|---|
Alamat | Alamat jalan atau perumahan. Contoh: 'Jl Melati Raya No. 6', 'Bintaro Jaya Blok C No. 5' |
Lokasi Tempat Tinggal | Fungsi ini digunakan untuk menampilkan lokasi tempat tinggal pada Peta Desa |
NIK | Nomor Induk Kependudukan. Apabila tidak diketahui, NIK dapat diisi dengan angka 0 (nol). Namun perlu diperhatikan, NIK 0 (yang jelas tidak unik) bisa menghasilkan data yang salah pada surat yang menampilkan data ayah/ibu/suami/istri. Untuk mencegah masalah ini, bisa menggunakan NIK-sementara berisi 16 angka (harus unik). |
No. Akta Nikah (Buku Nikah)/Perkawinan | Bagi warga muslim, isikan No. Akta Nikah. Bagi warga non-muslim, isikan No. Akta Perkawinan |
Akseptor KB | Pilih cara KB/alat kontrasepsi yang digunakan. Kolom isian ini hanya berlaku bagi penduduk dengan status kawin |
Data KTP
Pengertian kolom KTP el dan Status Rekam, adalah sebagai berikut:
- Kedua kolom ini diisi berdasarkan data yang diperoleh dari Disdukcapil.
- Tujuannnya supaya desa bisa mengetahui dan menampilkan status kepemilikan KTP sebagaimana ter-rekam di Disdukcapil.
- Kedua kolom ini diupdate menggunakan data perbaikan/perubahan/status baru yg diperoleh dari Disdukcapil.
- Isi kedua kolom ini tidak diisi secara otomatis oleh OpenSID
- Kalau isi kedua kolom ini diperkirakan kadaluarsa dan perlu diupdate, desa akan meminta data terbaru dari Disdukcapil, sehingga isi kedua kolom ini akan selalu mencerminkan status perekaman KTP di Disdukcapil
- data kolom KTP el dan Status Rekam bisa juga diupdate berdasarkan laporan langsung dari warga yg bersangkutan, berdasarkan bukti dokumentasi yang ditunjukkan pada operator.
Kolom Wajib KTP tujuannya untuk memudahkan operator mengetahui warga mana saja yg sudah wajib KTP atau belum. Kolom ini tidak diisi manual, tetapi diisi secara otomatis oleh OpenSID berdasarkan umur dan status kawin masing2 penduduk.
Seorang penduduk bisa saja Wajib KTP tetapi KTP el dan Status Rekam nya belum terisi atau isinya berbeda. Ini menunjukkan Disdukcapil perlu diberitahu dan data terbaru diperoleh dari mereka untuk warga tersebut.
Simpan Data
Sesudah data diisi, klik tombol Simpan untuk menyimpan data penduduk itu.