Mandiri Daftar - Agungf19/SIPADI GitHub Wiki
Kemudian mengisi data yang dibutuhkan:
- Nama pendaftar layanan mandiri sesuai dengan nama di KTP;
- Nomor NIK;
- Nomor KK;
- Tanggal lahir;
- PIN.
Warga yang akan mendaftar akun layanan mandiri wajib mengunggah persyaratan yang telah ditetapkan berupa scan KTP, scan KK, dan foto selfie dengan membawa KTP sebagai dokumen verifikasi oleh pihak operator desa bahwa yang melakukan pendaftaran layanan mandiri secara online benar pemilik KTP yang bersangkutan. Dokumen yang diunggah berupa file gif, jpg, jpeg, png dan ukuran maksimal 1024 kb / 1 mb.
Apabila warga dalam melakukan pendaftaran akun layanan mandiri mengalami gagal atau tidak dapat mendaftar maka menghubungi operator desa untuk konfirmasi penyebab gagal atau dapat melakukan pendaftaran secara offline dengan datang ke kantor desa.
Warga yang berhasil mendaftar akun layanan mandiri harus verifikasi terlebih dahulu agar akun dapat diaktifkan oleh operator. verifikasi Akun dapat dilakukan dengan dua cara yaitu verifikasi akun telegram dan verifikasi akun email. Cara melakukan verifikasi yaitu dengan tekan tombol verifikasi.
Warga yang sudah terdaftar di layanan mandiri, apabila melakukan pendaftaran ulang maka akan muncul pesan sudah terdaftar dan diarahkan untuk masuk dengan menekan tombol Masuk.
Proses verifikasi akun layanan mandiri oleh operator dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Operator memantau jumlah pendaftar layanan mandiri yang perlu diverifikasi, kemudian klik lihat detail seperti pada tampilkan di bawah ini
- Pada kolom aksi terdapat tombol dengan icon mata, kemudian klik untuk melihat detail nama dan dokumen yang telah di unggah.
- Operator mengecek semua dokumen yang telah diunggah, pilih pemberitahuan berhasil verifikasi dan disetujui dengan memilih "kirim pemberitahuan verifikasi melalui:" email atau telegram, kemudian tekan tombol "Verifikasi".